Sukses

Akhir Petualangan Warga Myanmar 23 Tahun Tinggal di Karimun Tanpa Dokumen

Pihak Imigrasi di Karimun mengaku kecolongan karena warga Myanmar bisa tinggal di wilayah itu tanpa dokumen hingga 23 tahun.

Liputan6.com, Karimun - Seorang warga negara Myanmar, Khunai diamankan petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah 23 tahun tinggal di daerah setempat dan lolos dari pantauan petugas.

Khunai (39) diamankan petugas imigrasi pada Kamis, 19 Juli 2018, dan selama ini tinggal di Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Riyanwantri Nur Fatimah membenarkan bahwa Khunai sudah tinggal tanpa mengantongi paspor di Karimun sejak 23 tahun lalu, atau sejak 1995.

"Khunai sudah punya istri dan lima anak, istrinya orang Karimun," kata Ria, panggilan sehari-hari Ryanwantri Nur Fatimah, dilansir Antara.

Ria menjelaskan, Khunai diamankan setelah petugas mendapat informasi seorang warga Myanmar berselisih dengan istrinya. Setelah diamankan dan diinterogasi, Khunai mengaku masuk ke Karimun secara ilegal dengan menumpang kapal ikan.

Selama tinggal di Karimun, Khunai bekerja sebagai nelayan jaring di Kecamatan Meral. Ria mengakui imigrasi kecolongan dengan luputnya Khunai dari pantauan sehingga leluasa tinggal tanpa paspor cukup lama, bahkan sampai punya istri dan lima anak.

"Kami sangat kecolongan. Kami berharap masyarakat bekerja sama melaporkan keberadaan orang-orang asing yang tinggal di lingkungannya. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Selain mengamankan Khunai, Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga mengamankan AML (30) yang juga berkewarganegaraan Myanmar. AML diamankan di PT Saipem karena tidak mengantongi visa kerja.

Pihak imigrasi masih memeriksa Khunai dan AML secara intensif untuk kepentingan penyelidikan.

Saksikan video pilihan berikut ini: