Sukses

Kelanjutan Kasus Pembuang Jasad Bayi Kembar di Bali

Polisi menetapkan ibu bayi kembar yang dibuang di selokan sebagai tersangka, sedangkan sang kekasih masih berstatus saksi.

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, membawa perempuan pembuang bayi kembar yang ditemukan meninggal dunia di rumah kos, Jalan Ratna Gang Werkudara Nomor 6, Denpasar Timur, untuk melakukan 73 adegan prarekontruksi kasus tersebut.

"Prarekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan terkait kasus tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan usai menggelar rekontruksi di Denpasar, Rabu, 25 Juli 2018, dilansir Antara.

Kegiatan prarekontruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi kembar yang berlangsung di dalam kamar mandi kos tersebut tertutup untuk awak media itu.

Menurut informasi salah satu penyidik yang namanya tidak mau dipublikasikan itu, rekontruksi dilakukan saat tersangka Daftriana Wulandari (20) melakukan proses melahirkan di kamar mandi hingga membunuh bayinya sendiri dengan mengunakan pisau.

"Tercatat dari 55 sampai 59 adegan. Adegan ke 60 tersangka membuang bayi di dekat lorong kos," kata penyidik.

Dalam adegan ke 60, diterangkannya, jasad bayi kembar dibuang di TKP setelah saksi Fenan (kekasih tersangka) keluar dari dalam kamar kos untuk membeli pembalut wanita yang akan digunakan tersangka yang mengaku sakit perut karena datang bulan.

Proses kelahiran bayi kembar sempat didengar pasangan suami istri, tetangga kos tersangka. Saksi pasutri terbangun dan keluar mencari asal suara dan melihat tersangka berada di depan pintu kamarnya. Namun saat ditanyakan apakah mendengar suara bayi, tersangka menjawab tidak mendengar.

Rekontruksi diakhiri saat saksi Fenan mengantar pacarnya pulang ke Jimbaran, Kuta Selatan, dengan mengendarai sepeda motor dan Fenan sendiri berangkat ke Manggarai NTT, untuk liburan kuliah.

 

2 dari 2 halaman

Kekasih Masih Jadi Saksi

Penyidik sementara menjerat tersangka Deftriana dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, penemuan jasad bayi kembar tersebut terungkap Minggu, 15 Juli 2018, pukul 13.00 Wita, setelah tetangga kamar kos kekasih tersangka (Fenan) mencium bau tidak sedap dari lorong kosan TKP.

Dalam prarekonstruksi ini, para saksi yang juga diikutsertakan memperagakan penemuan jasad bayi kembar yang membusuk terbungkus plastik hitam di dalam tas kain.

Saat berlangsung prarekontruksi, tersangka didampingi petugas Unit PPA Polresta Denpasar menuju rumah kos kekasihnya Fenan yang juga diikutkan dalam prarekonstruksi ini. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

Saksikan video pilihan berikut ini: