Liputan6.com, Makassar - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa menggeledah kantor pergudangan Subdivre Bulog Panaikang Makassar, Kamis (26/7/2018).
Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita tersebut, tim penyidik tampak mengamankan sejumlah dokumen penting terkait berita acara serah terima beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2017 dan dokumen tentang beras sejahtera (rastra) yang didistribusikan ke beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, AKP Tambunan membenarkan adanya penggeledahan di kantor pergudangan Subdivre Bulog Panaikang Makassar yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Upaya penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen penting terkait kegiatan yang dimaksud merupakan bagian dari tahap penyidikan," kata Tambunan.
Penyidik Tipikor Polres Gowa menggeledah sekaligus menyita beberapa dokumen penting dalam rangka penyidikan dua kasus dugaan korupsi. Keduanya masing-masing terkait kasus dugaan penyimpangan raskin tahun 2017 serta kasus bansos rastra tahun 2018.
"Kasus raskin 2017 yang terjadi di gudang Bulog Makassar itu terjadi tepatnya pada bulan Oktober, November, dan Desember. Sementara kasus bansos rastra terjadi pada bulan April 2018," terang Tambunan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Raskin dan Bansos Rastra Dijual ke Pengumpul
Dalam pelaksanaannya, baik kegiatan raskin 2017 maupun bansos rastra 2018 tidak berjalan baik. Awalnya, Pemda Kabupaten Gowa mengajukan permintaan beras ke Bulog Makassar untuk didistribusikan ke beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa.
Permintaan beras itu pun telah mengantongi surat perintah penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga menjadi dasar Bulog Makassar menyalurkan beras raskin maupun rastra ke beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa.
Namun, kenyataannya beras tidak ada yang tersalurkan atau didistribusikan ke beberapa kecamatan yang dimaksud. Beras dijual ke beberapa pengumpul.
"Modusnya, beras sebanyak 164 ton yang semestinya didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa tapi tidak dilakukan. Malah beras dijual ke pengumpul," ucap Tambunan.
Kedua kasus ini mulai diselidiki pada bulan Mei 2018. Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka pada bulan Juni 2018.
"Tersangka bernama Ferial Rani yang berperan sebagai petugas satuan kerja (satker) di Subdivre Bulog Panaikang Makassar. Dan untuk penghitungan kerugian negara saat ini masih dalam koordinasi pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel," Tambunan menandaskan.
Advertisement