Sukses

Patgulipat, Temuan Hasil Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang Membengkak Berkali Lipat

Kejaksaan menyebut hanya satu tersangka dugaan korupsi retribusi parkir Kota Malang. Namun, jumlah kerugian negara kini mencapai Rp 21 miliar.

Liputan6.com, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menyebut akan secepatnya melengkapi berkas Samsul Arifin, pejabat Dinas Perhubungan Kota Malang yang diduga korupsi retribusi parkir. Dalam kasus ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, berkas kasus korupsi retribusi parkir yang menyeret Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang ini masih ditangani tim penyidik.

"Masih didalami, secepatnya akan dilimpahkan ke tim penuntut umum untuk dicek lagi apakah sudah lengkap atau belum," kata Amran di Malang, Kamis, 26 Juli 2018.

Ia tak bisa memastikan kapan berkas penyidikan itu diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga kapan kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan juga belum dapat dipastikan. Sejauh ini Samsul Arifin jadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi retribusi parkir Kota Malang ini.

"Belum ada tersangka baru. Saya belum tahu perkembangan penanganannya, silakan cek ke tim penyidik," ucap Amran.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini juga membengkak. Taksiran awal, kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Namun, berdasarkan hasil audit terbaru, penyelewengan uang korupsi di tahun anggaran 2016 dan 2017 ini merugikan negara sebesar Rp 21 miliar.

"Nilai kerugian terbaru itu muncul berdasarkan hasil audit yang baru saya terima beberapa saat lalu," ujar Amran.

2 dari 2 halaman

Menelusuri Aliran Uang

Pegiat antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) menyebut pemeriksaan kasus ini harus sampai menelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Tak menutup kemungkinan, hasil korupsi retribusi parkir itu duitnya juga mengalir ke orang–orang lainnya.

"Ini harus ditelusuri, ke mana saja uang itu. Penyidikan jangan berhenti sampai di Samsul Arifin saja," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Fachruddin.

Samsul Arifin ditahan oleh kejaksaan sejak Mei 2018 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat pemeriksaan awal, ada enam orang turut diperiksa sebagai saksi. Modus korupsi itu berupa selisih retribusi parkir di Dishub yang disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sektor parkir merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Malang yakni Rp 6,6 miliar pada 2016 dan Rp 7,1 miliar pada 2017. Pendapatan daerah pun jauh lebih sedikit dibanding uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp 21 miliar.

"Itu baru yang ketahuan di dua tahun anggaran. Karenanya, kejaksaan bisa menjadikan kasus ini sebagai awal pintu masuk mengungkap korupsi parkir," kata Fachruddin.