Liputan6.com, Sabang - Sebanyak enam bakal calon anggota DPRK atau bacaleg Sabang tidak lulus tes kemampuan membaca Alquran. Keputusan ini ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang.
"Dari 147 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti uji mampu membaca Alquran, enam di antaranya tidak lulus tes membaca kitab suci umat Islam," kata Ketua Pokja Pencalonan KIP Kota Sabang Muhammad Yani di Sabang, dilansir Antara, Sabtu (28/7/2018).
Ia mengakui bahwa partai pengusung para bacaleg yang tidak lulus tes membaca Alquran tersebut berkesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dan mengajukan kembali penggantinya.
Advertisement
Baca Juga
KIP Kota Sabang telah melaksanakan uji mampu membaca Alquran, dari 24 hingga 25 Juli, terhadap 222 bacaleg. Namun, yang hadir hanya 147 orang dan 75 bacaleg lainnya tidak hadir karena berhalangan.
Ke-75 bacaleg yang belum mengikuti tes membaca Alquran, KIP Kota Sabang akan melaksanakan kembali uji mampu membaca Alquran pada tanggal 29 Juli 2019.
Bacaleg yang lulus tes baca Alquran akan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sebaliknya, jika tidak lulus, kata dia, otomatis mereka tidak masuk ke dalam DCS.
Uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg di provinsi paling ujung barat Indonesia merupakan implementasi dari Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu untuk bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota maupun provinsi (DPRK/DPR A).
Terkait dengan uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg tersebut, kata dia, juga diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang berlaku hanya di Provinsi Aceh.
Simak video pilihan berikut ini: