Liputan6.com, Samarinda - Lubang bekas galian tambang batu bara di Samarinda Kalimantan Timur kembali memakan korban. Warga Sangata, Kutai Timur, Irfan (25) ditemukan tewas tenggelam di dasar kubangan layaknya danau seluas lapangan bola itu.
"Korban tewas dalam lubang bekas tambang di Samarinda," kata Kepala Polisi Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Vendra Riviyanto, Sabtu, 28 Juli 2018.
Irfan memang bukan warga Samarinda. Pengangguran ini mencoba peruntungan mencari pekerjaan di ibu kota Provinsi Kaltim. "Sepekan terakhir sedang mencari pekerjaan di Samarinda korban ini," tutur Vendra.
Advertisement
Baca Juga
Belum datang panggilan kerja, Vendra menyebutkan keanehan dialami korban dini hari kemarin, 27 Juli 2018. Korban berlaku layaknya orang kesurupan, berteriak sekaligus bersumpah serapah tanpa sebab yang jelas.
Keluarga korban sempat berupaya memberikan pengobatan melalui tokoh warga setempat. Bukannya sembuh, korban kian menggila hingga puncaknya tanpa bisa dicegah menceburkan diri dalam lubang tambang.
"Macam kesurupan dia, serta berlari menceburkan diri dalam lubang tambang dan langsung tenggelam," paparnya.
Sialnya lagi, keluarga korban tidak ada satu pun yang mahir berenang. Mereka hanya melongo menyaksikan saudaranya tenggelam dalam lubang galian tambang yang memiliki kedalaman 12 meter itu.
Vendra mengatakan, polisi meminta bantuan Basarnas Samarinda untuk mengevakuasi jasad korban yang berada di dasar galian. Tim penyelam akhirnya berhasil mengangkat jasad korban serta membawanya ke Rumah Sakit Wahab Sjahranie, Samarinda.
"Perlu tim khusus untuk mengangkat korban dari dasar lubang," tuturnya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradharma Rupang menyatakan peristiwa tragis ini menambah panjang daftar korban akibat lubang tambang batu bara. Irfan merupakan korban ke-29 yang tewas tenggelam di lubang tambang dalam kurun waktu 10 tahun terahir.
"Semakin panjang saja daftar korban tenggelam akibat lubang tambang," sesalnya.
Ribuan Lubang Bekas Tambang
Ada dua perusahaan sempat menambang lokasi ini. Pemerintah daerah mencabut izin eksploitasi pertambangan akibat pelanggaran ketentuan reklamasi maupun pembayaran dana jaminan reklamasi.
"Sudah dicabut sejak 2012 serta mangkrak tidak ada yang mengurusi," sebutnya.
Ironisnya lagi, Pradharma mengatakan, lokasi pertambangannya berdekatan dengan area pemukiman masyarakat setempat. Area pemukiman masyarakat hanya berjarak 100 meter dari lokasi galian tambang yang kini sudah menelan korban ini.
Pradharma khawatir peristiwa ini bukan yang terakhir mengingat terdapat ribuan galian bekas tambang di kota/kabupaten Kaltim. Jatam mencatat adanya 4.464 lubang bekas izin usaha pertambangan (IUP).
"Ada 1.488 IUP di Kaltim. Bila masing-masing perusahaan ini membuka setidaknya tiga lubang, totalnya bisa mencapai 4.464 lubang," tuturnya.
Sesuai aturan setelah eksplorasi, perusahaan semestinya menutup kembali lubang-lubang itu. Caranya, tanah yang digali untuk mengambil batubara disimpan dan saat eksplorasi selesai dipakai untuk menimbun lubang kembali.
Jatam menyatakan, luas lahan tambang batubara di Kaltim mencapai 5,4 juta hektare. Jumlah itu belum termasuk 33 izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 1,3 juta hektare.
Pemerintah sudah menerbitkan kebijakan moratorium perizinan tambang. Pemerintah provinsi diminta melakukan evaluasi pertambangan bersertifikasi clean and clear sesuai aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski begitu, Pradharma mengeluhkan dampak negatif industri pertambangan yang terlanjur mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kaltim. Hampir seluruh perusahaan batu bara di Kaltim enggan melaksanakan reklamasi di lubang bekas tambangnya.
Dia menambahkan dalam 10 tahun terakhir, puluhan orang meninggal dunia di lubang-lubang bekas tambang di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement