Sukses

Kapal Kalah Cepat, Petugas Bersiasat Ringkus Penyelundup Miras

Miras ilegal dari luar negeri yang dikejar anggota Lantamal TNI AL itu diperkirakan berharga miliaran rupiah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Aksi kejar-kejaran antara speed boat milik TNI AL dengan penyelundup minuman keras (miras) sempat terjadi beberapa jam di perairan Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas memang tak melepas tembakan karena ingin menangkap pembawa miras dari luar negeri itu dibekuk secara baik-baik.

Dikejar pada dini hari 27 Juli 2018, speed boat milik Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang bermarkas di Dumai ini tertinggal oleh penyelundup misterius tersebut. Pasalnya, kecepatan yang digunakan mengangkat ratusan kardus miras itu punya lima mesin berkekuatan 200 PK.

"Sementara, speed boat Lanal hanya punya empat mesin," kata Komandan Lanal Kolonel P Yose Aldino, Minggu petang, 29 Juli 2018.

Lolos di perairan, tak membuat personel Lanal kehilangan akal. Intelijen di darat dihubungi untuk mengintai adanya bongkar muat barang dari speed boat tadi yang biasa dilakukan di pelabuhan tikus.

Akhirnya, diketahui ada truk kuning BA 8689 DU yang baru saja keluar dari wilayah Kuala Enok. Kejar-kejaran terjadi lagi di jalan raya hingga akhirnya intelijen Lanal berhasil menghentikan laju truk tadi di wilayah Kempas.

Petugas mengamankan sopir truk berinisial DS. Penangkapan ini lalu dikordinasikan dengan Kodim di wilayah Rengat. Semua tangkapan lalu dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh kepolisian, kami hanya menangkap. Ini sebagai upaya dari TNI meminimalisir penyelundupan barang ilegal dari luar negeri," kata Kolonel Yose.

Pantauan di Mapolda Riau, ada 460 kardus miras ilegal berbagai merek di dalamnya. Bongkar muat dibantu personel dari Korem Wirabima Bukit Barisan 031. Ratusan dus itu ditumpuk di halaman Dit Reskrimsus Polda Riau.

Minuman ini tentu saja tidak boleh beredar di Riau karena tidak ada cukai. Adapun merek minuman di antaranya Chivas Regal 12, Vodka Absolut, Jack Daniel, The Glan Livet, Belveder Vodka, Jose Cuervo, Hendric's Gin, dan masih banyak lainnya.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, penyidik masih mendalami dari mana asal, tujuan barang dan berapa upah yang didapat supir DS untuk membawa minuman dengan kadar alkohol 40 persen ini.

"Untuk kasus ini, penyidik menggunakan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut Sunarto.

Sunarto menerangkan, ratusan kardus itu memuat sekitar 6000 botol miras berbagai merek. Jika diuangkan, miras itu bernilai miliaran rupiah.

"Untuk upah sopir masih didalami, begitu juga dengan pemilik barang ini. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan," kata Sunarto.

Saksikan video pilihan berikut ini: