Sukses

Alasan Jaksa Tetap Tuntut Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Dihukum Bui

Pengadilan Negeri Muara Bulian turut bersuara menanggapi kritik atas vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan pada gadis Jambi korban pemerkosaan kakak kandungnya.

Liputan6.com, Jambi - Kasus hukum yang membelit WA (15), seorang gadis Jambi yang diperkosa kakak kandungnya hingga hamil berbuntut panjang. Vonis 6 bulan penjara yang diterimanya dinilai tak adil hingga mencetuskan petisi yang menuntut pembebasannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara terkait kasus inses atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu yang sudah divonis dan jadi perhatian nasional dan internasional.

"Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan nasional serta internasional," kata Kasi Intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto, Rabu, 1 Agustus 2018, dilansir Antara.

Eko menyatakan ada dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus pemerkosaan sedarah yang terjadi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi pada akhir Mei 2018. Terhadap WA yang merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya AR (17), dikenai tuntutan terkait perbuatan aborsi atas pemerkosaan yang dilakukan oleh WA.

"Sementara, kakak kandungnya AR dikenakan tuntutan terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap WA," kata Eko.

Berdasarkan hasil autopsi, janin yang diaborsi WA saat itu sudah berusia enam bulan. Jaksa menilai dengan aborsi itu, WA telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.

"Berdasarkan perbuatan aborsi yang dilakukan oleh WA, yang bersangkutan melanggar Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana," kata Eko.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut WA dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA enam bulan kurungan penjara.

Sementara, kakak kandungnya, AR, dikenai pasal pemerkosaan dengan tuntutan kurungan oleh JPU selama tujuh tahun penjara, tetapi hakim pengadilan negeri menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

"AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri," ucap Eko.

Sementara itu, keterlibatan AD, ibu kandung AR dan WA, dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian. AD diduga terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA.

 

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan Versi Pengadilan

Di tempat terpisah, Pengadilan Tinggi Jambi juga memanggil majelis hakim dan ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjelaskan duduk perkara yang mereka putuskan dan kini menjadi perhatian internasional.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.

"Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," katanya.

Hasoloan menegaskan telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan hingga putusan. Namun saat disinggung terkait putusan tersebut, pihak PT tidak ingin mengomentari dan membiarkan masyarakat yang menilainya nanti.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Fernan P Nababan hanya mengatakan putusan tersebut saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan korban saat ini ditangguhkan penahanannya.

"Penahanan untuk AS ditangguhkan dan adiknya WA juga sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli 2018," kata Fernan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: