Liputan6.com, Kupang- Pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, membuat Ombusman RI perwakilan NTT melakukan sidak, Senin (30/7/2018).
Sidak tim Ombudsman itu pun berhasil menguak praktek busuk di instansi itu. Ombudsman menemukan fakta bahwa banyak e-KTP yang sudah tercetak dititipkan ke oknum anggota DPRD Kota Kupang tanpa pemberitahuan pemilik KTP.
"Banyak KTP yang sudah tercetak tetapi dititip ke oknum anggota DPRD sesuai Dapil, KTP itu kemudian lalu dibagi oleh anggota DPRD," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Darius, pembagian KTP melalui angota DPRD tidak sesuai SOP pengambilan KTP di Disdukcapil.
"Mungkin anggota DPRD bermaksud membantu yang punya KTP dengan mengambil dan mengantar ke rumahnya. Tetapi apakah SOP dispenduk demikian? Apakah boleh KTP diambil orang lain tanpa kuasa apapun. Ada kepentingan apa," ketus Darius.
Hasil sidak itu sudah dilaporkan ke Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
"Walikota sudah tahu carut marut pelayanan Disdukcapil dan berjanji segera mengambil langkah perbaikan secepatnya," katanya.
Dia menambahkan, demi kelancaran pelayanan publik ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki yakni, manajemen pelayanan Disdukcapil berupa informasi yang memadai ke pengguna layanan terkait waktu pengambilan produk berupa KTP, KK dan lainnya, penataan sistemantrian dan kepatuhan terhadap SOP pengambilan KTP.