Sukses

Mantan Vokalis Band Era 90-an di Kalteng Jadi Pengedar Sabu

Polisi menemukan tujuh paket sabu dari kolong rumah mantan vokalis band era 90-an di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Liputan6.com, Muara Teweh - Personel Polres Barito Utara menangkap mantan vokalis band era tahun 90-an di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Ahmad Zais (42). Warga Jalan Pertiwi Nomor 37 RT 28, Muara Teweh, itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 5,97 gram yang ditemukan di tempat tinggalnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Rabu, 1 Agustus 2018, dilansir Antara.

Zais yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap polisi di rumahnya Jalan Pertiwi, Muara Teweh, Rabu, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika rumahnya digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Tujuh paket sabu seberat 5,97 gram ditemukan di kolong rumah depan rumah tersangka. Selain itu, ditemukan di dalam kamarnya satu lembar uang kertas pecahan Rp 2.000 dan uang tunai Rp 500 ribu.

Polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital merek Pocket Scale dan tanpa merek (dalam keadaan rusak) warna hitam, kemudian dua bungkus plastik klip kosong dan dua buah sedotan plastik warna merah putih.

"Di rumah tersangka juga ditemukan dompet kecil warna abu-abu, handphone merek Nokia warna putih, alat isap sabu-sabu, sendok takar plastik dari sedotan warna putih, dan plastik bekas bungkus pembalut," katanya lagi.

Tugiyo mengatakan, Zais dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya pula.

Saksikan video pilihan berikut ini: