Sukses

Dirut PDAM Ende NTT Jadi Tersangka Korupsi Pungutan Pemasangan Langsung

Kejaksaan Negeri Ende, NTT resmi menetapkan Direktur Perusahan Daerah Air minum (PDAM) Ende berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Penyalahgunaan Uang Pungutan Pemasangan Sambungan Langsung Rumah Tangga (SLR 1500) tahun anggaran 2015-2016.

Liputan6.com, Kupang- Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur menetapkan status Direktur Perusahan Daerah Air minum (PDAM) Ende berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Penyalahgunaan Uang Pungutan Pemasangan Sambungan Langsung Rumah Tangga (SLR 1500) tahun anggaran 2015-2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende Max Mokola mengatakan, dalam kasus tersebut pihak PDAM telah menerima uang pungutan dari masyarakat namun sebagian dana tidak disetor ke rekening PDAM hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 396 juta.

"Kami sudah tetapkan Direktur PDAM dan salah seorang Staf bagian keuangan MLM sebagai tersangka," ujar Max kepada Liputan6.com, Jumat (3/8/2018).

Dia menjelaskan pungutan yang dilakukan bervariasi hingga Rp 500 ribu dari masyarakat yang menerima sambungan Langsung PDAM. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan alternatif pasal 8 tentang penggelapan uang dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kemungkinan ada tersangka baru jika para tersangka saat diperiksa menyebut ada aliran dana ke pihak lain," katanya.

Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat Kecil ( FPMK) kabupaten Ende Ardianus So mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Ende yang konsen dengan kasus -kasus korupsi

"Kita harapkan itu pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi di tubuh PDAM Ende, karena selama ini banyak ketimpangan soal anggaran di PDAM," tegas Adrianus.

Dia berharap agar Dirut PDAM proaktif dan ikut membantu jaksa membongkar aliran dana ke pihak lain.