Liputan6.com, Bandung - Aksi jalan kaki enam atlet Paralimpik Jawa Barat berakhir. Para atlet peraih medali emas di ajang Peparnas XV 2016 itu telah bertemu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewabroto di Ciganea, Purwakarta, pada Senin malam, 6 Agustus 2018.
Para atlet mengaku telah mencapai kesepakatan terkait kasus pengembangan atlet peraih medali emas di ajang Peparnas XV 2016 karena menolak menyetor sejumlah uang kepada National Paralimpic Committee of Indonesia (NPCI) Pusat dan NPCI Jabar. Dengan adanya kesepakatan itu, perjalanan yang semula direncanakan hingga Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dibatalkan.
"Diwakili kuasa hukum para atlet, disepakati 15 poin komitmen sebagai respon pemerintah terhadap hak-hak atlet difabel," kata pendamping para atlet, Andri Perkasa Kantraprawira ditemui di GOR Pajajaran, Kota Bandung, Selasa, 7 Agustus 2018.
Advertisement
Baca Juga
Aksi jalan kaki atlet paralimpik Jabar dimulai dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu. Setelah tiga hari jalan kaki, enam atlet yaitu Farid Surdin, Ganjar Jatnika, Asri, Junaedi, Elda Fahmi, dan Sony Satrio, tiba di Situbuleud, Purwakarta.
Dalam sehari, mereka rata-rata menempuh jarak sejauh 40 kilometer. Di tengah perjalanan, mereka ditemui Semenpora. Andri menegaskan aksi para atlet paralimpik tersebut tak bertujuan politis.
"Aksi ini tidak ada tujuan politis, bahkan menyudutkan presiden, tapi murni keinginan atlet menuntut haknya yang selama ini dinaungi organisasi disabilitas yang berjalan selama 20 tahun," katanya.
Selanjutnya, Kemenpora akan mengeluarkan surat edaran kepada para atlet untuk mendapatkan perlakuan kekhususan agar mereka mendapatkan kembali hak-haknya untuk berlaga di Asian Para Games 2018.
"Kamis nanti ada surat edaran dengan pertimbangan khusus. Kemenpora akan berusaha memperjuangkan semaksimal mungkin kepada Asian Paralimpic Comittee," ujarnya.
Ganjar Jatnika, salah satu peserta aksi berharap Kemenpora mewujudkan janjinya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui kesepakatan yang sudah ditandatangani materai.
"Dalam satu poin di antara 15 poin yang menegaskan bahwa pihak Menpora menolak keras apapun jenis pungli atau setoran, kontribusi dihilangkan sama sekali. Jadi, hak atlet itu penuh diterima sama atlet," ujar atlet lari peraih emas Asia dan medali emas Peparnas itu.
Ia juga mengajak para atlet difabel lainnya untuk tidak tinggal diam. "Buat atlet-atlet yang pernah merasa setor atau dipotong atau kontribusi sama NPC jangan takut, Menpora sudah kasih sinyal. Laporkan ke Menpora, NPC harus segera mengembalikan apapun itu setoran pada atlet yang pernah dipotong," imbaunya.
Simak video pilihan berikut ini:
Minta Kembali ke Gelanggang
Ganjar mengaku, peluang mengikuti Asian Para Games 2018 sudah sirna. Pasalnya, event olahraga itu akan digelar September mendatang.
Ia menuturkan, sejak enam bulan lalu, ia dan rekan-rekannya berjuang untuk mempertanyakan hak-haknya yang dipungli. Dampak dari aksi protesnya justru membuat ia tidak disertakan dalam event olahraga.
"Kalau masuk Asian Para Games kemungkinan buat kami sudah sangat kecil peluangnya. Kami berlapang dada untuk event itu. Tapi untuk event lainnya, kita masih berharap dan Kemenpora sudah berjanji akan mengeluarkan surat edaran agar kita bisa mengikuti event olahraga," ujarnya.
Meski diterpa masalah, Ganjar mengatakan ia dan rekan-rekannya tetap berlatih mandiri.
"Sebelum dipanggil kan kita ini memang sudah berlatih. Ada yang memang hobi dan lain-lain. Memang intensitas latihannya tidak sama saat ikut pemusatan pelatihan," ucapnya.
Advertisement
Menpora Bakal Tindak Tegas
Sementara itu, Semenpora Gatot dalam surat pernyataan dengan atlet menyatakan, Kemenpora tidak mentolerir terkait pungutan dan intimidasi para atlet Para di Indonesia.
Sebab, sudah ada aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden No 95 tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
"Tindakan yang dilakukan oleh NPCI kepada atlet Para Indonesia khususnya pelaku aksi jalan kaki merupakan perbuatan yang dapat diduga kuat bertentangan dengan Pasal 142-144 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 terkait pemotongan bonus prestasi atlet paralimpik di semua event dan cenderung merupakan perbuatan pidana," kata Gatot.
Kemenpora, lanjut dia, akan mengirimkan tim auditor untuk memverifikasi dugaan terjadinya pungutan liar yang dimaksud. Bilamana terbukti bena, menjadi alat bukti bagi Kemenpora untuk bertindak tegas.
"Kemenpora memahami segala persoalan yang terjadi terkait pemotongan bonus dan penghambatan prestasi yang dilakukan NPCI yang merupakan tindakan sewenang-wenang, sehingga Kemenpora akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap kepemimpinan dan bilamana perlu terhadap kegiatan organisasi NPCl," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, Kemenpora akan mengaudit secara khusus melalui kompetensi BPKP terhadap anggaran Kemenpora dan sumber-sumber APBN dan atau APBD yang lain yang telah diterirna oleh Pengurus NPCI Pusat, termasuk memeriksa dugaan perbuatan memotong bonus-bonus prestasi atlet paralimpik sejak berdirinya organisasi NPCI.