Liputan6.com, Banyumas - Wanda (14), siswa sebuah SMP negeri di Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, mengerenyit menahan sakit. Sudah seharian ini ia hanya tiduran di kamarnya.
Dadanya sesak. Ulu hatinya linu dan nyeri tak hilang-hilang. Hanya untuk ke kamar mandi saja, ia mesti dibantu oleh ibunya, Rustin.
Wanda diduga menjadi siswa korban penganiayaan oleh guru agamanya. Dia tak sendirian, bersama dengannya ada 14 siswa lain yang dihukum oleh sang guru lantaran dianggap kurang ajar.
Advertisement
Rustin bercerita, Wanda dihukum guru agamanya lantaran dianggap menganggu salat berjamaah. Mereka dianggap mengucapkan takbir dengan candaan ketika salat jamaah Jumat.
Baca Juga
“Mengikuti Allahu Akbar, dengan keras-keras, karena dia cedal mungkin dianggap lucu. Pada tertawa semuanya,”ucap Rustin.
Karena kesalahannya itu, Wanda dan 14 teman lainnya dipukul dengan tangan dan sapu. Akibat penganiayaan oleh guru, para siswa mengalami luka memar di bagian punggung, perut dan dada. Tak hanya itu, Wanda disodok dengan keras di bagian dadanya.
Diduga sodokan di bagian dada itu lah yang membuat dada Wanda terus merasa nyeri dan sakit. Malam usai kejadian, Wanda sulit bernafas dan sempat muntah-muntah.
Wanda sakit kepala, mual, dan sakit ulu hatinya. Bahkan, saat hendak ke kamar mandi, Wanda sempat terjatuh karena kehilangan kontrol tubuhnya.
"Jadinya menimbulkan luka baru kan," ujar Rustin, menceritakan luka yang diderita anaknya akibat penganiayaan itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jalan Damai untuk Kasus Dugaan Guru Aniaya Siswa
Tak terima dengan perlakuan guru kepada anaknya, Rustin delapan orang tua siswa berinisiatif untuk memvisum anaknya yang menjadi korban dugaan penganiayan oleh guru. Hasil, mereka mengalami luka memar dan lebam di bagian dada.
Usai visum, para orang tua ini mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan kepada si guru dan kepala sekolahnya. Mereka menuntut pertanggungjawaban sang guru agama.
Mereka pun mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika respon sekolah, terutama si guru agama, tak positif. Musyawarah mediasi antara sang guru agama dengan orang tua siswa pun langsung dipimpin oleh kepala sekolah.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, aparat Polsek Cilongok dan sejumlah anggota TNI menjaga pertemuan ini. Untungnya, kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan damai.
Meski begitu orang tua siswa memiliki sejumlah persyaratan agar kasus dugaan penganiayan ini tak dibawa ke jalur hukum. Sang guru harus meminta maaf, membantu biaya pengobatan, dan satunya lagi, dipindah.
"Kami sih inginnya dipindah saja," kata Kodar, salah satu orang tua siswa lainnya, Senin, 6 Agustus 2018.
Pihak sekolah pun menjamin tak tinggal diam. Kepala sekolah, Hartoyo menegaskan akan menjatuhkan sanksi untuk sang guru yang diduga menganiaya siswanya.
"Sudah selesai. Yang bersangkutan (guru) menyesal, sudah minta maaf, dan juga bersedia untuk membantu pengobatan," ucap Hartoyo.
Advertisement