Sukses

Seluruh Kawasan Taman Nasional Komodo Diminta Jadi Area Larangan Merokok

Pulau Gili Lawa yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo hangus terbakar gara-gara ulah pengunjung.

Liputan6.com, Kupang - Pasca-terbakarnya Pulau Gili Lawa di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Marius Jelamu mengeluarkan peringatan keras bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah itu.

"Saya minta otoritas TN Komodo untuk segera memberlakukan di seluruh kawasan TN Komodo sebagai kawasan no smoking area," ujar Marius kepada Liputan6.com, Rabu (8/8/2018).

Dia mengatakan, otoritas TNK perlu menerapkan sangsi tegas seperti denda yang tinggi bagi yang melanggar ataupun sanksi lain sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Saya juga minta kesadaran wisatawan untuk tidak merokok di seluruh kawasan TN Komodo, mengingat savana indah mempesona di pulau-pulau ini adalah rumput kering yang sangat sensitif dengan api," tegas Marius.

Dia menghimbau kepada wisatawan untuk tetap mengunjungi TN Komodo karena kejadian kebakaran tidak mengurangi keindahan Labuan Bajo.

Destinasi Pulau Gili Lawa, kata Marius, untuk sementara ditutup untuk wisatawan, bukan pulau komodo. Para wisatawan bisa berwisata ke pulau-pulau lain seperti pulau komodo, rinca, kawanua, padar dan lainya.

"Kejadian ini sama sekali tidak mengurangi minat wisatawan untuk datang ke TN Komodo. Semuanya aman, nyaman dan sangt indah dikunjungi. Bahkan saking indahnya pulau Gili Lawa itu, dilarang masuk pun wisatawan tetap nekad terobos masuk," katanya.

Saat ini Polres Mangarai Barat (Mabar) sedang menginvestigasi penyebab kebakaran dengan menghadirkan tim laboratorium forensik dari Denpasar.

"Terima kasih kepada Polres Mabar yang merespon cepat masalah ini. Saya minta kesabaran para wisatawan untuk mentaati aturan yang berlaku saat ini," imbuh Marius.

Untuk diketahui, Pulau Gili Lawa merupakan pulau tersendiri yg masuk dalam kawasan TN Komodo. Ada beberapa pulau sekitar pulau Gili Lawa yakni, pulau Komodo, pulau Rinca, pulau Padar, pulau Gili Lawa darat dan gili lawa laut. Semua gugusan pulau itu masuk dalam suatu kawasan yng disebut Taman Nasional Komodo.

 

2 dari 2 halaman

11 Orang Diperiksa

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa 11 orang saksi terkait kebakaran di savana Gili Lawa, kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Sebelas saksi tersebut terdiri dari pemandu wisata, pemilik kapal wisata yang mengangkut tamu dan petugas Balai Taman Nasional komodo. Hingga saat ini, Polres Mabar belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara, penyebab kebakaran masih didalami oleh pihak Polres Manggarai Barat.

"Kita telah memeriksa 11 orang saksi, delapan di antaranya merupakan wisatawan kemudian kru kapal, sementara tiga lainnya dari petugas Balai Taman Nasional Komodo," kata Kapolres Manggarai Barat Julisa Kusumowardhino kepada Liputan6.com, Jumat (3/8/2018).

Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi yang akan diperiksa. Sementara itu, Gili Lawa ditutup sementara karena pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami telah berkoordinasi dengan Balai TNK untuk menyisir lokasi tersebut. Jadi sementara untuk tidak dikunjungi terlebih dahulu karena kami akan melakukan olah TKP di sana," katanya.

Pulau Gili Lawa terbakar pada Rabu, 1 Agustus 2018, pada pukul 20.00 Wita dan baru berhasil dipadamkan oleh pihak BTNK pada pukul 03.00 Wita, Kamis, 2 Agustus 2018.

Pulau Gili Lawa terletak di utara Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Selama ini, tempat itu merupakan salah satu destinasi wisata bagi para wisatawan untuk berswafoto.