Liputan6.com, Kupang - Setelah tertangkap basah menenteng senjata api saat mengendarai sepeda motor dini hari, seorang PNS di Kupang bernama Jemmy Adrianus Bokty (JAB) alias Jemmy (42) kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengungkapkan Jemmy dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api laras panjang tipe VZ58 yang berisi lima butir amunisi kaliber 7,62 mm.
"Sudah resmi jadi tersangka dan kita kenakan UU Darurat," ujar Yudi saat menggelar konferensi pers di Polda NTT, Jumat, 10 Agustus 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut dibeli dari masyarakat eks Timor Leste untuk kepentingan pribadi yakni berburu. "Kita masih terus mendalami pemilik awal senjata api itu," katanya.Â
Menurut Yudi, kasus tersebut bermula pada Rabu, 1 Agustus 2018, sekitar pukul 03.20 Wita di dekat kolam Air Nona, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, anggota Direktorat Tahti Bripka AJBT, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senjata api tanpa izin.
Informasi tersebut ditelusuri Bripka AJBT. Dia kemudian mengajak dua orang anggota lainnya masing-masing Bripka RS dan Briptu CM untuk menangkapnya. Pukul 03.20 Wita, ketiga orang anggota tersebut mengadang PNS tersebut saat akan melewati Jalan Eltari menggunakan sepeda motor.
Tersangka Baru
Saat diadang polisi, Jemmy sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi. "Kemungkinan masih ada tersangka baru," imbuh Yudi.Â
Menurut Yudi, penanganan kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/286/VIll/2018/SPKT, tanggal 1 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP- Sidik/373/VIII/2018/ Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2018.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka JAB, selain dirinya ada beberapa orang lain lagi yang memiliki senjata api tanpa izin yang sama-sama hobi berburu rusa. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimum Polda NTT mengembangkan kasus dan menangkap tersangka Johanis Hendrik Mudin alias Hendrik.
Polisi menyita lima pucuk senjata api ilegal yang ditemukan dalam mobil miliknya. Lima pucuk senpi itu terdiri dari satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ruger Mini, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Remmington, dua pucuk senjata api laras panjang jenis CIS, dan satu senjata shotgun.
Selain itu, disita pula 278 butir peluru jenis Glok kaliber 3 mm, 47 butir peluru untuk RG kaliber 5,56 mm, 19 butir peluru shotgun kaliber 12 mm, 6 butir peluru moser kaliber 3,03 mm, 5 butir peluru raminton kaliber 6,2 mm, 1 butir amunisi revolver kaliber 38 mm, 2 buah Magasen RM, dan 1 buah obeng pendek.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement