Sukses

Tangisan Kakek Bercucu 8 Usai Dinasihati Anak Gara-Gara Cari Sampingan Haram

Si kakek bercucu delapan kini hanya bisa menangis gara-gara salah memilih penghasilan tambahan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Di balik bui Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, HE hanya bisa menangis ketika dinasihati anaknya dari luar. Penyesalannya sudah tak ada gunanya lagi karena nasi sudah jadi bubur. Kakek berusia 63 tahun itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Kakek bercucu delapan ini pada Rabu malam, 8 Agustus 2018, ditangkap karena kedapatan menjajakan daun ganja kering di pinggir Pasar Kodim, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Polisi menyita 15 paket kecil sabu siap jual yang disimpan dalam kotak rokok di kantong celananya.

Barang bukti itu menghadapkannya pada ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, HE tak hanya menjual. Tes urine yang dilakukan pihaknya juga menyatakan kakek yang tinggal di Jalan Seroja Pekanbaru ini juga positif sebagai pemakai.

"Pas saya tanyai sendiri, tersangka ini mengaku baru sekali menjual ganja. Pengakuan yang biasa dilakukan pengedar," kata Hariono di kantornya di Jalan Prambanan, Selasa siang, 14 Agustus 2018.

Hariono menyebutkan, HE nekat berjualan ganja untuk menambah pendapatannya sebagai penjual gorengan di pasar tersebut. Sasaran jualannya adalah penikmat yang berkantong tipis.

Sembari berjualan gorengan, HE juga meladeni konsumen daun haram di mana satu paketnya dijual dari Rp 15 hingga Rp 20 ribu. Ketika dagangan habis, bos besarnya bernama Wawan akan mengantar ganja lagi.

"Setiap lima paket yang terjual, tersangka mendapat bagian Rp 20 ribu. Penyedia barangnya masih dicari," kata Hariono.

Menurut Hariono, HE nekat berjualan karena pengaruh lingkungan. Ini juga menjadi bukti bahwa kebutuhan hidup selalu dimanfaatkan bandar besar menjajakan ganja menggunakan jasa orang lain.

"Untungnya nggak seberapa, ini menjadi pelajaran agar masyarakat peka terhadap lingkungan," ujarnya.

Hariono menyebut anak dari HE sudah datang ke Polda Riau. Di sana, HE dinasehati anaknya dan hanya bisa menangis.

"Anaknya juga marah. Jadi sekarang tidak melulu orangtua menasihati anak, sebaliknya juga. Ini kenyataan sekarang," katanya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

Tangkapan Lain

Sementara di hari lainnya, yaitu 12 Agustus 2018, Dit Resnarkoba Polda Riau juga mengungkap peredaran barang haram. Kali ini lebih dari HE karena polisi menangkap tiga kurir dengan barang bukti 7 kilogram sabu.

Ketiganya, masing-masing berinisial UM, JO, dan SY. Ketiganya punya modus yang sama, menerima paket di sebuah SPBU simpang Bangko, Rokan Hilir. Mereka menggunakan dua mobil.

"Meski modusnya sama tapi mereka ini beda pengendali. UM pengendalinya di Medan sementara JO dan SY di Pekanbaru. Sabunya diduga berasal dari Malaysia," kata Hariono.

Hariono menyebut ketiganya belum menerima upah dan mengaku baru sekali menjadi kurir. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya mati, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini: