Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan massa dari komunitas pencinta burung di Pekanbaru, Riau, menolak ditetapkannya berbagai jenis burung menjadi satwa dilindungi. Komunitas ini menyatakan memelihara burung seperti murai batu, cucak rawa, dan anis merah sebagai upaya penyelamatan.
"Kami menyelamatkan burung yang habitatnya dirusak para cukong kayu yang telah membabat hutan," kata Joko Prayitno selaku koordinator aksi di Kantor Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Selasa siang, 14 Agustus 2018.
Menurut Joko, penerbitan peraturan menteri terkait burung dilindungi telah merugikan pemelihara, pedagang, serta peternak burung.
Advertisement
"Sebab, burung ini bukan hanya sekadar hobi, melainkan banyak orang yang menggantungkan hidup di sini, seperti pedagang di pasar burung, penjual pakan, dan pembuat kandang," ujar Joko.
Baca Juga
Saat ini, kata dia, ada sekitar 8.000 lebih pencinta burung di Riau. Terdiri dari, 3.000 lebih pedagang burung di pasar, sekitar 5.000 pemelihara burung yang tergabung dalam grup media sosial Kicau Mania dan lebih dari 400 peternak.
"Masih banyak lagi pencinta burung yang belum terdata. Artinya, animo masyarakat sebagai pencinta burung masih tinggi di Riau," ujarnya.
Dia menuntut agar Menteri LHK untuk mencabut peraturan menteri tersebut. Kalau pun tak dicabut, setidaknya peraturan menteri tersebut dapat berpihak kepada para pencinta burung.
"Kita minta tidak ada pembatasan dalam peternakan burung. Harus memiliki izin boleh, tapi jangan ada biaya yang diberatkan. Pendataan juga boleh, tapi harus secara keseluruhan," ujarnya mencontohkan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Sudah Disahkan
Dia juga menyebut, alasan Menteri LHK menetapkan tiga jenis burung tersebut sebagai satwa dilindungi karena upaya pelestarian, tidak tepat. Sebab, pihaknya sangat berperan dalam pelestarian burung.
"Sebenarnya kami juga sudah membuat penangkaran burung. Burung yang bukan endemik Indonesia juga sudah bisa kita tangkarkan di sini. Seperti Kendari, murai batu juga sudah ada penangkarannya," ujarnya.
"Kalau kementerian lihat ke bawah, sebenarnya kami inilah yang melestarikan burung," ucap pria yang juga Ketua Pelestari Kicau Sumatera Independen.
Aksi mereka disambut Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Hartono. Terkait dengan aksi tersebut, katanya, akan diteruskannya ke pusat.
"Dari regulasi yang ada, pusat menentukan. Kita akan sampaikan itu," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih terhadap massa yang melakukan aksi karena menjadi masukan baginya. Meski begitu, ia menyatakan peraturan menteri yang menyatakan murai batu, cucak rawa, dan anis merah sebagai satwa dilindungi, sudah disahkan.
Terkait dengan peraturan menteri tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan komunitas untuk mendata para pencinta burung di Riau. "Dari data itu, kita akan menjadi database kita pada saat pengajuan perizinan," sebutnya
Kebijakan pemerintah yang menetapkan beberapa jenis burung sebagai satwa dilindungi, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement