Sukses

Kasus Penghinaan Nabi, Ustaz Evie Dipanggil Polisi

Polda Jawa Barat memanggil Ustaz Evie Effendie terkait laporan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Liputan6.com, Bandung Polda Jawa Barat memanggil Ustaz Evie Effendie dalam pemeriksaan terkait laporan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (16/8/2018).

Evie dipanggil Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar terkait ucapannya tentang nabi Muhammad yang pernah sesat dalam video ceramahnya yang tersebar di media sosial. Selama di Mapolda, Evie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemanggilan Evie.

"Kedatangan (Evie) untuk dimintai keterangan laporan yang dilakukan oleh IPNU Jabar. Tadi kita mintai keterangan saja terkait laporan yang kita terima," ujar Truno.

Meski begitu, Truno mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut, karena masuk ke dalam materi pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Evie berlangsung tertutup. Wartawan yang sudah menunggu di pintu utama Diskrimsus sejak pukul 10.00 WIB tak melihat Evie meninggalkan Mapolda Jabar pada sore hari.

Sementara itu salah satu anggota tim pengacaranya, Isvan menyatakan bahwa ia belum bisa menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

"Saya baru diminta gabung sama tim pengacara (Evie) hari ini. Tadi cuma ngobrol sebentar, nanti dipelajari lagi bersama tim," kata Isvan saat dihubungi.

Dalam pembicaraan itu, ia mengetahui bahwa video ceramah yang tersebar di media sosial itu terjadi pada bulan Februari 2018. Selain itu, Evie mengaku meminta maaf kepada seluruh umat muslim. Ia berharap hal ini tidak menjadi konflik yang lebih besar.

"Nanti kalau saya sudah jelas, saya akan kasih keterangan," ujarnya.

Isvan menegaskan bahwa kliennya akan menaati dan menempuh proses hukun yang sedang berjalan, sekaligus kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Pada prinsipnya, Evie siap menjalani proses hukum. Dia akan kooperatif," tegasnya.

Sebelumnya, IPNU Jabar melaporkan Evie ke Polda Jabar atas nama pelapor Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar Hasan Malawi per tanggal 11 Agustus 2018 dengan nomor laporan UU ITE LPB/769/VIII/2018/JABAR.

Hal itu dilatari oleh pernyataan Evie dalam sebuah ceramah yang menyatakan Nabi Muhammad pernah sesat dan perayaan Maulid Nabi. Ceramah tersebut disampaikan pada Februari 2018. Namun, video ceramah itu merebak dan menjadi perbincangan di media sosial sejak awal Agustus 2018.

Dalam video dakwah yang diunggahnya di akun Youtube miliknya, ada ucapan Evie yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. "Semua orang yang ada di permukaan bumi ini pernah sesat termasuk Muhammad. Jadi, orang yang memeringati maulid berarti memperingati kesesatan Muhammad," ujar Evie.

Berkaitan dengan ceramahnya, Evie pun melalui akun Instagram @evieeffendi pada 9 Agustus 2018, menyatakan diri bersalah atas isi ceramah yang dipersepsikan sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad itu.

"Padahal maksudnya bukan itu. Kalaupun itu dianggap pernyataan dan sudah di-publish, mohon maaf atas pernyataan itu," kata Evie.

Ia menyatakan insiden tersebut merupakan pelajaran berharga baginya agar lebih bijak dan arif dalam menyampaikan pesan-pesan dalam agama.

"Saya masih banyak kekurangan dalam ilmu agama. Karena itu, tuntut saya, bimbing saya, lebih bijak dan arif dalam membawakan pesan-pesan dalam agama," katanya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Persis Minta Tidak Dipolisikan

Terpisah, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Haris Muslim angkat bicara soal kasus hukum ini. Haris berharap kasus yang menimpa Ustaz Evie terkait video ceramahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut dia, permintaan maaf Evie kepada umat Islam dan MUI bisa dijadikan bukti bahwa ustaz tersebut menyesali ucapan dan mengakui kekeliruannya.

"Dengan cara beliau sudah meminta maaf dan mendatangi MUI juga sudah cukup. Karena, hal ini bisa menimpa siapa saja, orang berilmu tinggi pun kadang suka tergelincir atas ucapannya," kata Haris.

Ia menilai, penafsiaran Evie soal Nabi Muhammad pernah sesat memang keliru. Namun, tafsiran yang diucapkan Evie sudah banyak yang mengoreksi dari sejumlah pihak yang mempunyai otoritas terkait tafsiran ayat Al-Quran.

Karena itu, Haris berharap dengan kejadian ini Evie lebih berhati-hati dalam menyampikan dakwahnya.

"Yang lebih penting adalah mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Evie dan bagi kita semua. Semoga Evie lebih terdorong untuk lebih banyak belajar dan kita pun belajar banyak dari kasus ini," tegasnya.

Menanggapi adanya laporan ke polisi, Haris mengungkapkan, kasus ini bisa diselesaikan dengan bijaksana. Ia khawatir apabila kasus ini diteruskan bisa membuat gejolak di antara umat Islam.

Apalagi, lanjut dia, lembaga MUI sudah memaafkan dan memberi nasihat kepada Evie. Langkah tersebut menurutnya sudah bisa menjadi bukti bahwa kasus ini sudah tidak ada masalah di kalangan ulama.

"MUI sebagai perwakilan pemerintah dan ulama sudah memaafkan. Dan beliau juga sudah diberi teguran juga nasihat," jelasnya.