Liputan6.com, Makassar - Setelah dua pekan buron, Zulkifli Amir alias Rammang alias Appang (23) yang merupakan anggota komplotan pembunuh sadis satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar akhirnya tertangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil menangkap Zulkifli di Kota Pare-Pare setelah dibuntuti selama 4 hari.
"Tim membuntutinya dari Kabupaten Toraja kemudian bergeser ke Kota Pare-Pare. Di situlah tim menyergapnya saat pelaku berada di rumahnya tepatnya pada pukul 21.00 Wita," kata Diari, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Advertisement
Saat hendak ditangkap, Zulkifli yang berbadan ceking sempat melawan dan kabur. Namun, tim Jatanras yang sejak awal mengepung rumahnya lebih sigap.
Baca Juga
"Nyaris dia kabur dan saat diberi tembakan peringatan tetap berusaha kabur sehingga anggota tim Jatanras melumpuhkannya dengan sekali tembakan tepat di bagian betisnya," jelas Diari.
Dalam kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar tersebut, Zulkifli berperan ganda. Selain bertugas mencari alamat rumah korban, ia juga yang berinisiatif membeli bahan bakar bensin dan membakar rumah yang di dalamnya terdapat korban dan beberapa kerabatnya.
"Seluruh korban tewas terbakar. Sehingga atas perbuatan sadisnya itu, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP. Di mana ancaman pidananya seumur hidup," tutur Diari.
Pelaku, Zulkifli Amir mengatakan ia terlibat dalam pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar tersebut bermula diajak oleh pelaku lainnya yang lebih awal tertangkap yakni bernama Andi Muhammad Ilham alias Ilo (23).
"Saya kenal Ilo karena sekosan di sebuah rumah kosan Jalan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar," kata Zulkifli.
Ilo, kata dia, menghubunginya saat ia sedang meminum arak tradisional bernama ballo di daerah Antang yang tak jauh dari kosannya tersebut.
"Ilo telepon saya agar menemani mencari alamat korban, Ahmad Fahri (25). Tepatnya Sabtu 4 Agustus 2018. Setelah dapat alamatnya, sehari setelahnya saya kembali bersama Ilo berboncengan ke rumah korban dan di situlah saya membakar rumah korban dengan membeli bensin terlebih dahulu," Zulkifli mengakui.
Ia mengaku nekat membakar rumah korban saat korban dan kerabatnya berada di dalam rumah tersebut, karena merasa kecewa dengan korban, Fahri, yang tak mau membayar utang narkobanya sesuai yang dikatakan Ilo kepadanya.
"Dia (Fahri) malah rencananya mau menghindari utangnya dan akan meninggalkan Makassar hendak kabur ke Kendari. Sehingga saya kecewa sehingga langsung menyiram rumahnya dengan bensin dan membakarnya," ungkap Fahri.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:
Â
Peran Masing-Masing Pelaku
Sebelumnya, tim berhasil mengungkap kejadian sadis dibalik peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Lorong 166 B, Makassar, Senin dini hari, 6 Agustus 2018.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dalam peristiwa kebakaran yang dialami oleh satu keluarga di Jalan Tinumbu tersebut, murni karena telah direncanakan oleh para pelaku yang masuk dalam jaringan sindikat peredaran narkoba di Makassar.
Pelaku yang berhasil diamankan, semuanya berjumlah 6 orang. Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dimana tiga pelaku masing-masing Wandi (23), Chaidir (25) dan Riswan Idris (23) berperan menganiaya setelah gagal menagih hutang pembelian narkoba kepada salah satu korban bernama Ahmad Fahri (25). Sementara Andi Muhammad Ilham (23) alias Ilo, warga Jalan Borong bersama dengan Zulkifli Amir alias Rammang alias Appang berperan membakar rumah korban.
"Ketiga pelaku yakni Wandi, Chaidir dan Riswan menganiaya korban, Fahri pada Sabtu malam atau dua hari sebelum peristiwa pembakaran. Semuanya melakukan atas perintah Akbar Daeng Ampuh (32) warga Jalan Malengkeri, Makassar yang merupakan warga binaan atau narapidana kasus pembunuhan dan narkoba yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1 Makassar," urai Irwan.
Kejadian penganiayaan dialami oleh Fahri, pada saat ia berada di rumah orang tuanya, Haji Amir. Kemudian peristiwa pembakaran dilakukan oleh Ilo bersama Appang pada dua hari setelah penganiayaan terjadi. Korban, Fahri saat itu sedang berada di rumah kakeknya, Haji Sanusi. Sehingga ia turut tewas dalam peristiwa pembakaran tersebut.
"Jadi dari hasil penyidikan, korban Fahri ini memiliki hutang narkoba sebesar Rp 10 juta kepada Akbar yang berstatus napi kasus pembunuhan dan narkoba dan sementara menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1 Makassar. Akbar kemudian menyuruh menagih hutang tersebut dengan melibatkan 5 orang pelaku lainnya," terang Irwan.
Awal perkenalan Akbar dengan Fahri, bermula dari Iwan. Kemudian Akbar mencoba memberi Fahri narkoba sebanyak 9 paket seharga Rp 10 juta. Meski ia sendiri masih berada di dalam Lapas Klas 1 Makassar.
"Sabu diberikan ke Fahri dari hasil komunikasi via telepon antara Akbar yang berada di Lapas Klas 1 Makassar dengan Aswar pemilik sabu yang berada diluar Lapas dan saat ini Aswar masih dalam pengejaran tim. Tapi kasusnya berbeda. Dimana Aswar kita kejar dalam penanganan kasus narkoba bukan terkait pembakaran maupun penganiayaan," ungkap Irwan.
Â
Advertisement
Aksi Brutal Sindikat Narkoba Kelompok Akbar Tewaskan Kakek dan Cucunya Yang Berusia 2,5 Tahun
Tak hanya Fahri yang menjadi korban, lima orang keluarganya turut tewas mengenaskan dalam peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh sindikat peredaran narkoba pimpinan Akbar Daeng Ampu tersebut.
Mereka yang tewas dalam peristiwa sadis tersebut, masing-masing pemilik rumah H Sanusi (70), istrinya Hj Bodeng (65), anak perempuannya Musdalifa (30), serta cucunya Ahmad Fahri (25), Namira Ramadina (21), dan Hijas (2,5).
"Yang sangat menyedihkan, tindakan sadis pelaku juga telah menewaskan mereka yang tahu apa-apa yakni kakek Fahri, Haji Sanusi (70) dan cucunya, Hijaz usia 2,5 tahun," ucap Irwan.
Hijaz, ungkap Irwan, selama ini dipelihara oleh kakeknya, Haji Sanusi karena bapaknya sedang berada di Papua mencari pekerjaan. Sedangkan ibunya sudah lama meninggal dunia sejak Hijaz masih bayi.
"Jadi pelaku ini betul-betul sadis. Sehingga khusus Ilo dan Zulkifli serta Akbar kita jerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana Subsidair pasal 187 KUHP terkait pembakaran Juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan tiga pelaku lainnya, Wandi, Chaidir dan Riswan kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subsidair pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," Irwan menandaskan.