Liputan6.com, Bandung - Ustaz Evie Effendi telah menemui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Pertemuan itu untuk mengklarifikasi video ceramah Evie yang menjadi polemik di media sosial beberapa waktu lalu.
Pengacara Evie, Fadhil Muhammad, mengungkapkan kliennya sudah menemui PWNU Jabar pada Kamis pekan lalu.
"Kita sudah kunjungan ke FPI, MUI dan kemarin kita juga sudah bertemu dengan PWNU dan kita juga sempat bertemu dengan petinggi-petinggi NU," kata Fadhil saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Terkait isi pembicaraan Ustaz Evie dengan PWNU, Fadhil mengungkapkan, lebih kepada klarifikasi ceramahnya yang tersebar di media sosial. Menurut dia, pertemuan formal dengan PWNU akan digelar pekan ini.
"Kita hadir tujuannya menjelaskan bertabayyun ya mudah-mudahan proses ini segera selesai. Diupayakan untuk islah," tururnya.
Â
Ia pun menyebut PWNU menyambut baik kedatangan Evie. Hanya saja, pencabutan laporan ke Polda Jawa Barat masih menunggu musyawarah dari para sesepuh NU.
"Ke depannya memang ke sana (islah)," tegasnya.
Menurut Fadhil, Evie juga sudah berniat menemui IPNU selaku pelapor dalam kasus ini.
"Sudah ada cuma pelapornya lagi enggak ada di tempat. Ustaz Evie sudah nyusul ke Cirebon. Ada rencana silaturahmi," kata dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video pilihan berikut ini:
Belum Ada Tersangka
Terpisah, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berencana akan memanggil kembali para saksi atas laporan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar kepada Ustaz Evie Effendi.
Evie sebelumnya dilaporkan IPNU ke Polda Jabar pada 11 Agustus 2018 atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui video ceramah yang memuat penafsiran ayat Alquran ketika menyebut "Muhammad pernah sesat".
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan, usai pemanggilan Evie sebagai saksi pekan lalu penyidik kembali akan memeriksa saksi tambahan.
"Penanganan masih dilanjutkan, akan periksa saksi dan ahli bahasa. Penetapan tersangka belum karena masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa," kata Samudi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Samudi, pihak terlapor hingga saat ini proaktif untuk menemui tokoh agama dan ormas Islam dalam penyelesaian kasus ini di luar proses hukum atau restorative justice.
"Kalau kedua pihak saling memaafkan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentunya menjadi pertimbangan penyidik untuk restorative justice," ucap Samudi.
Disinggung soal kapan penyelesaian kasus ini, Samudi tak bisa menentukan. Semua tergantung pada kesiaan saksi.
"Masih banyak (saksi yang diperiksa) dan waktunya tidak bisa ditentukan. Tergantung kesiapan dan ketepatan waktu saksi-saksi bisa hadir di kantor," ujarnya.
Advertisement