Liputan6.com, Garut - Setelah tujuh hari tujuh malam, petugas gabungan reserse mobil (resmob) Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap KY (33), pembunuh M (52), seorang aparat Desa Pasanggarahan.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pembunuhan M didasari dendam kesumat tersangka atas kelakuan korban. Selama ini, korban yang mendiami rumah peninggalan orangtua tersangka, justru tidak berlaku sopan dan kerap melontarkan cacian menyakitkan.
"Kadang bilang anjing, anak jadah, si tulang anjing, akhirnya tersangka dendam," ujar dia dalam rilis kasus yang digelar di halaman Mapolres Garut, Selasa, 21 Agustus 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dendam yang tak tertahankan membuat tersangka yang terhitung keponakan korban meledak. Ia melampiaskannya dengan menganiaya M.
"Kejadiannya sekitar 13 Agustus lalu, di Kampung Pasanggrahan," ujar dia.
Di siang bolong, korban yang baru keluar dari kantor Desa Pasanggarahan, Kecamatan Sukawening, Garut, untuk membeli rokok ke warung dekat kantor desa, dikuntit tersangka. KY bahkan menyiapkan sebilah kapak tajam yang diselipkan di belakang celana.Â
Melihat kesempatan terbuka, tersangka langsung melancarkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala korban.
"Kapak berhasil mengenai muka kiri korban sekali, pipi kanan sebanyak dua kali dan kepala bagian belakang satu kali," ujar Budi.
Sempat Dirujuk ke RSHS
Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat melawan. Ia langsung tersungkur dengan bersimbah darah.
"Korban mengalami luka sabetan kapak di bagian pipi dan kepala bagian belakang," ujarnya menambahkan.
Dalam keadaan itu, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek itu langsung kabur meninggalkan korban. Sementara, korban ditolong oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Mendapatkan informasi itu, petugas gabungan Resmob Polres Garut lalu mengejar tersangka. Setelah mengintai selama sepekan, polisi menangkap tersangka di Kampung Gertengah, Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut.
"Tersangka kami tangkap tadi malam (Minggu, 19/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, tanpa perlawanan," kata dia.
Sementara, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Slamet Garut. Akibat luka cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSHS Hasan Sadikin, Bandung.
Namun takdir berkata lain, pada Rabu, 15 Agustus 2018, M meninggal dunia. Korban dimakamkan keesokan harinya di pemakaman keluarga di Pasanggarahan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPÂ subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.
"Untuk pasal pembunuhan berencana kita dalami lagi, sebab korban tidak meninggal di tempat," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Auliya Rifqie A Djabar menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement