Surabaya - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, yang nekat mencuri di Tunjungan Plaza Surabaya. Kedua pelaku itu bernama Buadjaja Abdelhafid (24) dan Berkan Samir Berkan (30), yang diketahui tinggal di Jakarta.
Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, keduanya memang sengaja datang ke Surabaya hanya untuk mencuri pakaian dan sepatu. Dari Jakarta, mereka telah merencanakan aksi pencurian dengan modus berpura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti.
Saat berada di kamar ganti, kata dia, pelaku langsung memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang sudah dimodifikasi khusus mengunakan aluminium foil. Tujuannya, agar tidak terdeteksi oleh metal detector atau alat pendeteksi lainnya yang biasanya terpasang di mal.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka tinggal di Jakarta. Terus berencana ke Surabaya untuk mencuri di mal. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan alumunium foil yang dimodifikasi jadi tas," kata Bima kepada Suarasurabaya.net, Kamis, 23 Agustus 2018.
Namun sayang, kata dia, modus yang mereka gunakan tidak berhasil dan aksinya tertangkap basah oleh security setempat. Pihak security merasa curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang mondar mandir ke dalam kamar ganti. Setelah diselidiki, sekuriti berhasil memergoki kedua pelaku tersebut sedang mencuri.
"Kami dapat informasi dari security kalau ada yang mencuri. Mereka dari Jakarta terus datang ke Surabaya dengan naik bus turun di Terminal Purabaya. Langsung menuju ke mal. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak security karena tertangkap basah. Lalu kami datang dan kami bawa ke kantor," tuturnya.
Adapun barang bukti atai hasil curian yang diamankan polisi, di antaranya 3 pasang sepatu merk Zahra beserta pengamananya, 2 sepatu merk H&M, 3 potong sweater perempuan merk H&M, dan beberapa pasang sepatu dan baju anak merk H&M.
Bima menegaskan, dari dua pelaku yang diamankan itu, satu di antaranya pernah terjerat kasus yang sama di Jakarta sekitar dua bulan yang lalu. Mereka memang menargetkan mall sebagai sasarannya, dan mencuri barang-barang branded untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana 7 tahun penjara.
Â
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Â
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Â
Simak video pilihan berikut ini: