Sukses

Ganjaran bagi Pegawai yang Makan Sendiri Uang Tagihan Milik Perusahaan

Aksi pegawai yang menggelapkan uang perusahaan tercium usai audit.

Liputan6.com, Jambi - Anggota Polsek Kumpeh Ulu menangkap seorang pria berinisial KA, warga Sungai Lokan, Kabupaten Tanjab Timur, di rumah dinas istrinya di Komplek Sekolah SMP Negeri 40 Muaro Jambi, tepatnya di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Ia diketahui menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 14,6 juta.

"Yang bersangkutan diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu tanpa perlawanan setelah dilaporkan perusahaan dalam kasus penggelapan sejumlah uang milik perusahaan tempat dia bekerja," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Jumat, 24 Agustus 2018, dilansir Antara.

Penangkapan dilakukan Kamis, 23 Agustus 2018, dan saat ini tersangka KA diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. KA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan polisi terus melakukan pengembangan kasusnya.

Kuswahyudi menyatakan, tersangka bekerja PT AMI. Perusahaan itu melaporkan perbuatan tersangka yang tidak berniat untuk mengembalikannya kepada perusahaan tempat dia bekerja selama ini.

Dalam laporan tersebut terungkap aksi tersangka bermula dari penugasan perusahaan di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada 31 Maret 2018. Ia disuruh mengambil uang tagihan ke konsumen. Ia pun berhasil mengumpulkan tagihan dari tiga konsumen yang berjumlah Rp 14.650.000.

Uang tagihan itu ternyata tidak disetorkan. Ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Aksi penggelapan uang itu diketahui pada saat PT AMI melakukan audit.

Hasil audit menunjukkan tiga konsumen belum membayar tagihan. Namun setelah dicek ke konsumen tersebut, mereka mengaku sudah bayar melalui pelaku.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini: