Solo - Keluarga besar Eko Prasetio (28), pengendara sepeda motor Honda Beat dalam kasus serudukan maut sopir mobil mewah, Iwan Adranicus (40), dilakukan di Solo. Baik proses penyidikan, penyelidikan, sampai dengan penuntutan, semuanya digelar di Solo.
Menurut Suharto, ayah kandung Eko Prasetio, proses yang diinginkan termasuk menjalani masa hukuman di Solo.
"Kami meminta kepolisian, penasihat hukum, dan masyarakat mengawal proses ini sampai tuntas," katanya saat memberikan keterangan pers di kediaman Moedrick M Sangidoe, ditulis suaramerdeka.com, Selasa (28/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Kehadiran Suharto di rumah Ketua Umum Mega Bintang ini untuk menyerahkan kuasa penuh proses hukum kasus serudukan maut sopir mobil mewah di timur Mapolresta, Rabu, 22 Agustus 2018. Suharto juga bertatap muka langsung dengan pengacara dari organisasi massa Mega Bintang dan tokoh masyarakat Solo. Ikut hadir Wakil Ketua DPRD Surakarta Umar Hasyim, Kapolsek, dan Danramil Serengan.
Suharto menegaskan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum penabrakan maut itu. Ia membantah isu pertemuan pihak keluarga dengan tersangka, termasuk pemberian santunan senilai Rp 1 miliar.
"Semua yang beredar di media sosial itu tidak benar dan cenderung fitnah," kata Suharto.
Sementara itu, Mudrick M Sangidoe bersama kuasa hukum Mega Bintang akan mendiskusikan tututan yang diajukan di persidangan, termasuk kemungkinan tuntutan pembunuhan berencana. Bersama keluarga, pengacara masih menunggu proses hukum di kepolisian.
"Kami juga mohon dengan hormat tersangka Mercy vs Beat ini jangan di bawa ke luar Solo. Baik penahanan dan proses hukum harus tetap di Solo," kata Moedrick.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Ikuti berita menarik lainnya dari suaramerdeka.com di tautan berikut ini.
Simak video menarik di bawah: