Sukses

Ayah Korban Minta Tersangka Serudukan Maut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menjerat tersangka kasus serudukan maut di Solo dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Solo - Keluarga korban pembunuhan akibat serudukan maut di Solo, Eko Prasetio (28), yang diwakili oleh sang ayah, Suharto (58), meminta pihak kepolisian agar menjerat Iwan Andranacus (40), sopir mobil mewah, dengan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Suharto, pasal yang dijeratkan saat ini yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian kurang sesuai.

Suharto meyakini, kasus yang merenggut nyawa anaknya tersebut sudah direncanakan. Salah satu yang menurutnya memperkuat dugaan tersebut adalah adanya jeda beberapa waktu sebelum tersangka menabrak anaknya di jalan KS Tubun, Manahan, Solo, Rabu, 22 Agustus 2018.

"Saya tidak terima dengan pasal yang disangkakan yakni 338 tentang Pembunuhan, seharusnya pasalnya 340 tentang Pembunuhan Berencana," ungkapnya, Senin, 27 Agustus 2018.

Suharto juga mengaku kecewa dengan proses penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Pasalnya, sebagai orangtua korban, ia tidak pernah dilibatkan. Selama ini, kepolisian hanya melibatkan mertua korban bernama Sutardi.

"Besan saya seharusnya mengajak saya, harus konfirmasi dengan saya. Karena itu anak saya sendiri," ungkapnya.

Maka itu, Suharto kemudian menunjuk tujuh kuasa hukum untuk mendampinginya mengawal kasus yang menyebabkan anaknya meninggal dunia tersebut. Suharto berharap dengan adanya kuasa hukum tersebut, penanganan kasus serudukan maut itu bisa transparan dan juga profesional.

"Selama ini saya selalu bingung bagaimana mengklarifikasi setiap berita yang beredar," ucapnya.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini: