Liputan6.com, Surabaya - Unit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka komplotan pencurian dan pemberatan dengan sasaran nasabah bank, yakni Munir (45) warga Lamongan, Firman (41) warga Pasuruan, dan Hermawan (45) warga Surabaya.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, di Surabaya, Rabu, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (10/8/2018) terkait adanya pencurian dengan pemberatan dengan cara memecahkan kaca mobil di suatu tempat.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap Munir di Mojokerto pada Kamis (16/8). Pada Jumat (17/8) polisi menangkap Hermawan di Sidoarjo dan hari yang sama menangkap Firman di Surabaya, sementara satu orang yakni Andi masih dalam pengejaran.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi mereka ini dalam melakukan aksinya sangat terkoordinir dengan peran masing-masing. Dua orang sebagai eksekutor, dua orang yang memonitor situasi untuk melihat siapa yang menjadi korbannya untuk disampaikan ke temannya," ujar Juda, dilansir Antara.
Komplotan ini selain beraksi di Surabaya atau Jatim dengan tujuh tempat kejadian perkara (TKP), mereka juga beraksi di Solo, Jawa Tengah, dan Indramayu, Jawa Barat.
Saat beraksi, modus yang dipakai komplotan ini adalah dengan mengamati calon korbannya. Pekerjaan ini dilakukan oleh dua pelaku, Firman dan Hermawan. Ciri-ciri korban, seperti baju, kendaraan yang digunakan akan diinformasikan kepada dua pelaku lainnya. Yakni Munir dan Andi yang menjadi eksekutor dan akan mencarinya.
Setelah berhenti di lampu merah, kaca mobil korban akan dipecah menggunakan obeng dan membawa lari uangnya. "Jika tidak berhenti menggunakan paku payung, setelah berhenti kaca dipecahkan," kata dia lagi.
Juda melanjutkan, dalam aksinya, korban tidak dilukai, sebab setelah memecahkan kaca dan mengambil uang, para perampok langsung lari.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Hasil Operasi
Dalam sekali beraksi, komplotan ini bisa mengambil uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, seperti di TKP depan sebuah warung di Pasuruan pada bulan Juli 2018, uang yang dibawa mereka adalah Rp 74 juta. Sedangkan di TKP Indramayu, Jabar, uang yang dibawa Rp350 juta.
Kemudian TKP di Solo, Jateng, uang yang mereka bawa lari adalah Rp 80 juta. Sedangkan di TKP Bojonegoro Rp 30 juta, TKP Babat, Lamongan Rp 80 juta, dan TKP Lamongan Rp 100 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu sepeda motor Honda, dua sepeda motor Yamaha Mio, tiga buah tas pinggang, tiga buah dompet, tiga kartu identitas pelaku.
Selain itu tiga buah buku tabungan BRI, BCA dan Mandiri, dua ATM serta seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, paku dan obeng.
"Para tersangka memang mantan residivis curanmor dan perampokan nasabah. Sampai saat ini keterlibatan pihak bank belum ada dan ini murni sebuah kejahatan," ujarnya pula.
Â
Simak video menarik berikut ini:
Advertisement