Liputan6.com, Solo - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan dan peredaran narkotika di Jateng. Delapan orang ditangkap karena terlibat dalam jaringan kerja haram ini. Dua diantaranya adalah narapidana di LP Sragen.
Menurut Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Muhammad Nur, diawali dari penangkapan KK,34, warga Mojosongo kecamatan Jebres Surakarta pada Minggu, 5 Agustus 2018, di Jl Sam Ratulangi Surakarta. Dari KK, petugas menyita sabu seberat 10 gram.
"Hasil pengembangan, Sabtu 11 Agustus 2018 BNN menangkap DW, HL, dan AD. Mereka warga Karesidenan Surakarta semua," kata Nur, Rabu, 29 Agustus 2018.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan tiga tersangka mampu membuka tabir jaringan mereka. Petugas kemudian menangkap YG dan RA. Keduanya tinggal di kos Gandekan Surakarta. Di tempat inilah petugas, BNN menemukan barang bukti cukup besar, yakni 200 gram sabu dan 110 butir pil Inex warna oranye.
"Dari tangkapan-tangakapan itu, penyelidikan kami mengarah pada jaringan narkotika yang dikendalikan oleh tersangka Ari alias Dobol. Ia warga Karanggede Boyolali dan merupakan narapidana di LP Sragen," kata Nur.
Gerak cepat dilakukan. BNN berkoordinasi dengan Lapas untuk menangkap Ari. Mengejutkan, di dalam sel Ari ditemukan CHY dan napi lain. Dari tangan CHY, ditemukan 0,25 gram sabu-sabu.
"Ari dan CHY ini kemudian kami tangkap dan total ada delapan tersangka yang kami amankan dari jaringan narkotika Solo ini," kata Nur.
Berhenti dan puas?
Tidak. BNN masih terus mengobarkan perang melawan narkoba. Mereka yang sudah ditangkap, alternatif hukuman mati sudah menunggu karena dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Simak video menarik pilihan berikut di bawah: