Sukses

Penyesalan Guru Madrasah Asal Probolinggo Sebar Ujaran Kebencian di Medsos

Guru madrasah itu menyebarkan foto lewat akun FB miliknya bernama Ardiansah Yuna. Unggahannya langsung mendapatkan respon tak sedap dari ratusan warganet.

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang guru Honorer Madrasah, berinisial YY (30), yang tinggal di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Alasannya, YY diketahui melakukan ujaran kebencian kepada Presiden RI Jokowi, melalui media sosial di akun Facebook miliknya.

Informasi yang dihimpun Times Indonesia, ujaran kebencian itu disebar melalui grup FB SRP (Suara Rakyat Probolinggo) oleh YY. Bentuknya, sebuah foto pertemuan yang mirip Presiden Jokowi dengan mantan Presiden RI yakni Megawati Soekarno Putri, yang sedang berdiri di partai bergambar palu dan arit.

YY menyebarkan foto itu, lewat akun FB miliknya bernama Ardiansah Yuna. Unggahannya langsung mendapatkan respon tak sedap dari ratusan warganet. Akhirnya dilakukan penyelidikan sehingga YY diamankan polisi di Mapolres Probolinggo, Kamis, 30 Agustus 2018.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad menjelaskan, pihaknya mengamankan YY setelah dilakukakn patroli siber di grup FB SRP.

Yang ditemukan sebuah gambar dan tulisan yang diedit, yang mirip bapak Presiden RI Jokowi dan ibu Megawati, yang berdiri dengan gambar partai bergambar palu dan arit.

"Atas temuan itu, kami lakukan penyelidikan dan mengecek gambar itu, yang ternyata adalah gambar editan. Karena terbukti melakukan ujaran kebencian itu, mencari tahu keberadaan tersangka, dan mengamankannya, pada Rabu, 29 Agustus 2018, kemarin," kata Kapolres Fadly.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.

2 dari 2 halaman

Penyesalan Pelaku Ujaran Kebencian

Menurut mantan Kapolres Tuban ini, tersangka berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah madrasah di desanya.

"Atas perbuatannya tersangaka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Fadly.

Atas perbuatan itu, tersangka langsung melakukan permintaan maaf, utamanya kepada Presiden RI Jokowi dan Megawati, bahwa dirinya telah khilaf melakukan hal tersebut.

"Saya minta maaf beribu maaf kepada bapak Presiden Joko Widodo dan ibu Megawati, polisi dan seluruh warga masyarakat di Indonesia. Saya benar-benar menyesal. Maafkan atas kekhilafan saya. Telah melakukan ujaran kebencian di medsos Facebook," tutur YY, sambil menangis.

 

Simak video pilihan berikut ini: