Liputan6.com, Aceh - Polisi dari Tim Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang yang diduga membawa ribuan butir pil ekstasi. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, tersangka berinisial J (29) warga Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka diamankan dalam sebuah penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nashuha Waruwu. Tersangka ditangkap Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Misbahul di Banda Aceh, Senin (3/9/2018) .
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, tersangka J ditangkap petugas di pinggir jalan di samping halte di depan Swalayan Barata, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis ekstasi di samping halte tersebut.
Tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Saat itu, tersangka sedang memegang satu kantong plastik warna hitam yang berisikan narkoba jenis ekstasi dibungkus plastik bening.
"Ada 10 bungkusan plastik bening yang di setiap bungkusnya terdapat 500 butir pil warna merah jambu diduga ekstasi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku obat terlarang milik orang lain. Tersangka mengaku dirinya hanya berhubungan melalui melalui telepon dengan berinisial M.
Tersangka, lanjut dia, diperintahkan membawa ekstasi tersebut sambil menunggu arahan kepada siapa akan diberikan. Tersangka mengaku akan diberikan imbalan Rp10 juta.
"Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat undang-undang narkotika," kata Misbahul.
Saksikan video pilihan berikut ini: