Liputan6.com, Kendari - Kasus penganiayaan yang dialami Bripda Faturrahman Ismail (20) hingga tewas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin dini hari, 3 September 2018, ternyata bermotif cemburu. Hal itu terungkap usai pemeriksaan selama 12 jam terhadap kedua anggota polisi penganiaya juniornya.
Identitas kedua polisi bermasalah itu adalah Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan. Bripda Sulfikar lebih senior dua tahun dibanding pelaku, sedangkan Bripda Fislan senior setahun.
"Bripda Sulfikar menaruh cemburu kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart.
Advertisement
Menurut Goldenhart, Sulfikar mengetahui polisi muda itu pernah mengajak makan istrinya di suatu tempat, tanpa menyebutkan waktu kejadian itu. "Saat itu, pelaku mengetahui tindakan korban dan menyimpan dendam," tuturnya.
Baca Juga
Dendam yang disimpan diluapkan pada Minggu, 2 September 2018, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, Sulfikar dan korban serta bersama rekan-rekannya baru saja menggelar operasi cipta kondisi.
"Saya cemburu, soalnya istri saya pernah jalan sama dia," ujar Sulfikar di depan penyidik Propam dan Ditkrimum Polda Sultra.
Tiba-tiba, korban bersama 19 orang rekannya diperintah berbaris di depan barak. Saat berbaris itulah, korban kemudian dipukuli bergantian oleh kedua seniornya. Aksi pemukulan itu tak berani dihentikan oleh rekan-rekan polisi muda karena pemukulan dilakukan oleh polisi senior di Satuan Sabhara Polda Sultra.
Tak Akan Langsung Dipecat
Kedua polisi penganiaya juniornya kini ditahan di dalam sel Rutan Polda Sultra. Pihak Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merekonstruksi kejadian penganiayaan.
"Ada beberapa adegan, sudah ditangani oleh Propam," kata Goldenhart.
Goldenhart mengatakan, kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Terkait pemecatan atau sanksi berat lainnya, jelas mengikuti aturan. Tidak secepat itu," ujar Goldenhart saat ditanya soal ancaman sanksi pemecatan kedua pelaku.
Sementara itu, jenazah polisi muda sudah dipulangkan pihak Polda Sultra bersama Rumah Sakit Bhayangkara. Sejumlah rekan korban ikut menyertai iring-iringan jenazah yang melalui rute sejauh 300 kilometer lebih.
Rumah korban diketahui berada di Desa Ponggiha, Jalan Poros Trans Sulawesi Sulawesi Tenggara-Sulawesi Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Kabupaten itu berada paling ujung Sulawesi Tenggara yang berbatasan dengan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Tiba di rumah duka sekitar pukul 17.00 Wita, jenazah korban disambut isak tangis keluarga. Korban ternyata merupakan kerabat dari Bupati Kolaka Utara, H Nurahman Umar. Saat sebelum pemakaman, Bupati ikut hadir di rumah duka dan tempat pemakaman umum.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement