Sukses

Perjalanan Wanita Kupang Korban Perdagangan Orang

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.. Kali ini, Polda NTT berhasil menciduk dua ibu rumah tangga berinisial MP dan LO alias E.

Kasubdit IV Renaktra Kompol Rudy J.J. Ledo mengatakan, keduanya merupakan agen yang bekerja di bawah perintah MP, wanita asal Kabupaten Alor dan berdomisili di Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

"Korbannya bernama Sesdi Meranti Naif warga So, Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Rudy kepada Liputan6.com, Senin (3/9/2018).

Dia menjelaskan, korban awalnya direkrut MP dan selanjutnya membawa korban ke Kupang untuk diserahkan ke LO. Korban kemudian ditampung LO di rumahnya selama satu malam.

Keesokan harinya, pelaku mengirim korban ke Yayasan Gajah Mada (YGM) di Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang tujuan Surabaya pada tanggal 19 April 2018.

“Sesampainya di Surabaya, korban dijemput oleh SE alias A dan membawa korban ke Yayasan Gajah Mada (YGM) di Jakarta. Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban dan pemerintah setempat,” katanya.

Korban kemudian dikirim oleh SE alias SE dari YGM ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 1,4 juta per bulan.

 

2 dari 2 halaman

Diperlakukan Tak Manusiawi

Sampai di Pekanbaru, korban bekerja selama 21 hari namun korban jatuh sakit karena jam kerja yang tidaka manusiawi. Ia dipaksa kerja oleh majikan bernama Hasim dari pukul 05.00 sampai 19.00 tanpa libur.

Korban kemudian menghubungi pimpinan YGM untuk memulangkannya. Atas persetujuan majikan, korban pun dipulangkan.

Sesampainya di YGM, korban meminta pada pimpinan YGM untuk dipulangkan ke Kupang, namun korban masih dipaksa menggantikan semua biaya yang telah dikeluarkan YGM.

"Karena tidak ada uang korban akhirnya menyerahkan handphone sebagai jaminan," jelas Rudy.

Korban baru bisa diselamatkan setelah salah satu keluarganya bernama Benyamin Lasa datang mengeluarkan korban dari YGM Jakarta. Bahkan, seluruh biaya pemulangan korban ditanggung keluarga korban.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (I)ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.