Liputan6.com, Jayapura - Kedutaan Besar Polandia di Jakarta belum menunjuk pengacara untuk mendampingi JFS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar oleh Direktur Reskrim Umum Polda Papua di Jayapura.
"Sampai saat ini belum ada pengacara yang ditunjuk, sehingga JFS yang merupakan warga Polandia belum bisa diperiksa lebih jauh," kata Wadirkrimum Polda Papua AKBP Fernando Napitupulu, di Jayapura, Selasa (4/9/2018), dilansir Antara.
Dia mengatakan, JFS ditangkap di Wamena dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 30 Agustus 2018. Namun hingga kini, ia belum bisa diperiksa penyidik karena belum didampingi pengacara.
Advertisement
"Tersangka yang dikenakan kasus makar itu, saat ini masih ditahan di tahanan Mapolda Papua di Jayapura," kata Napitupulu.
Baca Juga
JFS ditangkap di Wamena, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. Penyidik hingga kini masih mengumpulkan barang bukti terkait JFS yang sempat mengaku wartawan.
"Namun, penyidik tidak menemukan dokumen kewartawanannya," kata AKBP Napitupulu.
Mantan Wadir Narkoba Polda Papua itu mengatakan, JFS sempat dilepas saat hendak ke Danau Habema, tapi ditangkap kembali oleh tim gabungan saat berada di hotel dengan barang bukti 139 butir amunisi berbagai kaliber. Tim juga menangkap Y alias NY dan SCM yang merupakan warga lokal.
Selain ketiga tersangka yang ditangkap di Wamena dan Yalimo, polisi juga menangkap SM di Timika, Sabtu, 1 September 2018. Penangkapan SM itu terkait rencana pembelian senjata api untuk memperkuat kelompok kriminal separatis yang mengusahakan Papua lepas dari NKRI.
Berdasarkan bukti percakapan yang dimiliki penyidik, polisi menemukan ada keterkaitan antara JFS dengan SM, termasuk barang bukti berupa foto saat JFS melatih kelompok tersebut.
Saksikan video pilihan berikut ini: