Sukses

Bawang 9 Ton dari Malaysia Rentan Membawa Hama

Bawang merah ilegal asal Malaysia sering dilaporkan masuk melalui perairan Kuala Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 1.000 karung bawang merah tanpa sertifikasi kesehatan dan berpotensi membawa penyakit gagal masuk ke Indonesia melalui Perairan Kuala Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bawang itu berasal dari Muara Pahat, Malaysia.

Sembilan ton bawang itu sudah dibawa ke Direktorat Polisi Air Polda Riau di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Turut pula ditahan kapal Muara Faisal yang mengangkut bawang itu dari negeri jiran dimaksud

"Telah ditahan nakhodanya inisial ZR, pengakuannya mendapat upah Rp 6 juta untuk membawa bawang merah itu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (5/9/2018).

Sunarto menerangkan, bawang merah ilegal asal Malaysia sering dilaporkan masuk melalui perairan tersebut. Kepolisian lalu memperketat jalur masuk hingga akhirnya melintaslah kapal yang dibawa ZR.

Tanpa perlawanan atau pengejaran berarti di perairan itu, kapal bisa dihentikan. Beberapa petugas masuk ke kapal dan memeriksa dokumen ataupun surat jalan dari kapal berbendera Malaysia itu.

"Nakhodanya orang Indonesia, pengakuannya sudah tiga kali membawa bawang dari Malaysia masuk ke Riau dengan muatan yang sama," kata Sunarto.

Terkait upah itu, ZR mengaku belum menerimanya. Pemilik bawang berencana menyerahkan uang kalau tanaman berbau menyengat itu sudah sampai ke tujuan.

"Tujuannya ya Bengkalis untuk didistribusikan ke sejumlah pasar yang ada," kata Sunarto.

Masuknya bawang merah ilegal Malaysia jelas merugikan petani ataupun pedagang di Indonesia, karena harganya lebih murah. Di samping itu, ada risiko berbahaya jika bawang ini beredar ataupun dikonsumsi masyarakat.

Pasalnya, bawang merah ini tak dilengkapi sertifikasi kesehatan. Dengan demikian, bisa saja bawang ini membawa hama ataupun penyakit organisme tumbuhan.

"Selama tidak ada sertifikasi kesehatan, diduga bawang ini bisa membawa hama atau penyakit organisme pada tumbuhan," kata Wakil Direktur Polair Polda Riau AKBP IGN Soeprapto menambahi Sunarto.

Hingga kini, Soeprapto menyebut Subdit Gakkum di bawah komando AKBP Hicca Alexfonso Siregar masih mencari keberadaan pemilik ataupun pemesan bawang ilegal ini di Bengkalis.

"Masih pemeriksaan tersangka ini, akan ditelusuri siapa pemiliknya," tegas Soeprapto.

Atas perbuatannya, tersangka ZR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. ZR bisa terjerat hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini: