Sukses

Korupsi Dana Desa di Kebumen Terkuak Gara-Gara Aspal

Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga terlibat korupsi dana desa Candiwulan, Kebumen

Liputan6.com, Kebumen - Masyarakat Kebumen belum lupa, mereka baru saja kehilangan bupati definitif lantaran sangkaan korupsi. Bersama bupati, komisi pemberantasan korupsi (KPK) juga mencokok sejumlah pejabat pemerintah kabupaten, anggota DPRD dan pengusaha.

Kini warga Kebumen juga ramai memperbincangkan ditangkapnya seorang kepala desa, dengan sangkaan korupsi dana desa. Korupsi, memang benar-benar bahaya laten. Tak hanya pejabat tinggi, pejabat di tingkat desa pun bisa terjerembab dalam kejahatan rasuah 

Dana Desa, sebagaimana amanat undang-undang, mestinya menjadi katalis agar desa mampu mengejar ketertinggalannya dari wilayah perkotaan. Kesenjangan pembangunan antara desa dengan perkotaan pun bisa dipotong dengan dana desa dan alokasi dana desa DD/DAD.

Sayangnya, ada segelintir orang yang berlaku culas dengan melipat dana berlimpah yang digelontorkan pemerintah pusat. Mereka justru korupsi dana desa.

Nun, pada 2015, Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ada proyek pemeliharaan jalan desa. Sumber pendanaan berasal dari Dana Desa atau DD dengan nilai Rp 639.485.000.

Proyek pun berjalan dan selesai seperti sediakala. Tak banyak yang mengira dana untuk perbaikan jalan desa ini dikorupsi.

Borok proyek ini baru terkuak tatkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengaudit proyek ini. Terungkap, volume aspal di proyek ini telah dikurangi.

Kepala Polres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengungkapkan, hasil audit pekerjaan pengaspalan Desa Candiwulan oleh BPK, diduga pelaku merugikan negara sebesar Rp 307.162.150. Maka kepolisian memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui korupsi dana desa ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Korupsi Dana Desa Candiwulan Kebumen

Lantas, setelah cukup bukti, kepolisian menangkap tiga orang yang diduga terlibat korupsi dana desa pada Jumat, 27 Juli 2018 lalu. Mereka adalah Kepala Desa Candiwulan, SF (35), Direktur CV Arya Guna, SP (28), selaku penyedia barang dan jasa, serta konsultan pekerjaan proyek, WH (36). Mereka bertiga disangka korupsi dana desa.

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ucap Kapolres, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 5 September 2018.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20, tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," dia menjelaskan.

Usai terungkapnya kasus ini, Arief meminta agar kepala desa dan segenap aparat desa menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan. Ia tak mau ada kepala desa yang disangka korupsi maupun salah dalam penggunaan dana desa.

"Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan dana desa yang sesuai peraturan," dia menerangkan.

Dikutip dari keterangan tertulis Polres Kebumen, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah Indonesia tengah gencar mengatasi kesenjangan, salah satunya melalui program dana desa.

Dana desa adalah program pemerintah yang menyalurkan dana langsung ke desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2015 dengan memberikan total anggaran ke desa Rp 20,8 Triliun, tahun 2016 Rp 46,9 Triliun, tahun 2017 Rp 60 Triliun, dan tahun 2018 Rp 60 Triliun.