Sukses

Nasib Anakan Buaya Muara dari Palembang Korban Penyelundupan

Dari penggagalan penyulundupan itu didapati barang bukti satu ekor anakan buaya muara yang berasal dari Palembang dengan tujuan Yogyakarta tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan.

Liputan6.com, Palembang - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang dibantu aparat keamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan anak buaya muara dan biawak di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

"Upaya penyelundupan anakan buaya muara dan biawak digagalkan Kamis, 6 September 2018. Pelakunya akan kami proses bersama instansi terkait," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang Sugeng di Palembang, Jumat (7/9/2018), dilansir Antara.

Ia menambahkan pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati, dengan sanksi maksimal lima tahun penjara.

Dari penangkapan itu didapati barang bukti satu ekor anakan buaya muara yang berasal dari Palembang dengan tujuan Yogyakarta dan empat ekor anakan biawak tujuan Medan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan.

Dia menjelaskan, buaya muara termasuk satwa yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No. 20 tahun 2018 sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.

Pelaku pengiriman yang masih dalam proses penyelidikan dapat dijerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal lima tahun penjara.

SKIPM Palembang akan melepasliarkan hasil penggagalan ini ke habitatnya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palembang.

"Ini harus dilakukan agar dapat berkembang biak sesuai habitatnya," katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sumber daya perikanan kita agar lestari.

 

Simak video pilihan berikut ini: