Sukses

Penyidik Datangi Rumah Tersangka Penghina Ustaz Abdul Somad

Terduga penghina Ustaz Abdul Somad (UAS), Jony Boyok, tak mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Terduga penghina Ustaz Abdul Somad (UAS), Jony Boyok, tak mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk diperiksa sebagai terlapor. Dia akhirnya didatangi penyidik ke rumahnya, dan masih selamat dari penahanan karena statusnya belum tersangka.

Diperiksa di rumahnya di Kecamatan Bukitraya, pemeriksaan pria yang bekerja sebagai kontraktor ini selesai pada Senin (10/9/2018) petang. Hanya saja, kepolisian tak merincikan apa saja yang ditanyakan ke Jony karena masuk materi perkara.

"Kalau pertanyaan yang diajukan penyidik ada 20," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin malam (10/9/2018).

Sebelumnya, pemeriksaan di rumah juga dilakukan penyidik terhadap UAS pada Sabtu, 8 September 2018 lalu. Hingga kini belum diketahui apa alasan penyidik memeriksa keduanya di rumah masing-masing.

Usai pemeriksaan Jony ini, Sunarto menyebut penyidik mengagendakan pemeriksaan ahli. Berikutnya akan dilakukan gelar perkara apakah kasus Jony dilanjutkan ke penyidikan dengan penetapan status tersangka atau masih diperlukan bukti lainnya.

"Akan diperiksa ahli bahasa dan saksi ahli lainnya," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan menyatakan penyidik akan menjadwal ulang lagi setelah pemeriksaan pertama.

"Nanti dijadwal ulang, diberitahukan nanti. Sebelumnya di rumah, dan itu privasi dia," ucap Gidion.

Dalam pemeriksaan di rumahnya, Ustaz Abdul Somad disebut penyidik mengaku tersinggung dengan penghinaan yang diduga dilakukan Jony melalui lini masa akun Facebooknya. UAS merasa tak punya salah dan telah berbuat sesuatu kepada Jony.

Merasa tersinggung bukan berarti UAS tak memaafkan Jony. Melalui Lembaga Adat Melayu Riau Bidang Agama Islam, UAS sudah menyampaikan itu dan mengaku tetap melanjutkan proses hukum.

"UAS merupakan petinggi adat, sudah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. Ini sebagai pelajaran agar tak terulang kembali di lain hari," sebut Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir.

Dugaan penghinaan itu dilakukan oleh pria berusia 47 tahun itu pada 2 September 2018. Di lini masa akun Facebook miliknya, JB membuat kalimat provokatif dan menyudutkan UAS.

Dia juga memposting meme yang telah melecehkan Ustaz Abdul Somad. Postingan itu sudah tidak ada lagi karena sudah dihapus oleh JB. JB diantarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Rabu malam, 5 September 2018.