Sukses

Peluang Akhir Bahagia Kasus Pemborgolan Siswa SMK Dirgantara Batam

Polresta Barelang, keluarga siswa, dan pihak sekolah sepakat menganggap selesai masalah pemborgolan siswa ini. Namun komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri dikabarkan kecewa.

Liputan6.com, Batam - Pemborgolan siswa SMK Dirgantara Batam dengan alasan belum melunasi keuangan, mendapat tanggapan serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Menurut Muhammad Dali, Kadisdik Provinsi Kepulauan Riau, anak-anak sekolah sangat tidak pantas mendapat perlakuan tersebut.

"Salah dan tidak layak dilakukan," kata Dali, Kamis, 13 September 2018.

Menurutnya, peristiwa di SMK Dirgantara ini harus menjadi peristiwa terakhir di Kepri. Ia berharap sekolah lain tak melakukan tindakan serupa, yakni pemborgolan siswa.

"Ini jadi momentum untuk introspeksi dan sekolah lain agar tak mencontohnya," kata Dali.

Dinas Pendidikan Kepri kemudian mendatangi SPN Dirgantara Batam untuk mengecek dan meneliti secara faktual atas kasus tersebut. Sikap Dali ini berbeda dengan sikap Koordinator Pengawasan Disdik Kepri, Sumaryanto.

Sebelumnya Sumaryanto menegaskan bahwa tujuan sekolah menerungku Ridho agar orangtuanya menjemput.

"Banyak tunggakan. Itu dianggap menjadi kewajiban sekolah untuk menahan agar tak melarikan diri," kata Sumaryanto, Rabu, 12 September 2018.

Ridho Setiawan, siswa kelas 2 SPN Dirgantara Batam ini ditangkap dan diborgol oleh salah satu pembinanya. Aiptu Erwin Depari, pembina SPN Dirgantara ini merupakan polisi dari Polresta Barelang. Akibat pemborgolan siswa SMK Dirgantara Batam ini, Aiptu Erwin Depari diperiksa Propam Polresta Barelang.

 

 

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Propam

Sementara itu, Polresta Barelang juga sudah memediasi pertemuan antara SPN Dirgantara Batam dengan keluarga Ridho, Polresta Barelang, dan KPPAD Provinsi Kepri.

Mereka menyepakati bahwa persoalan itu dianggap selesai. Memang terdapat selentingan kabar bahwa keluarga Ridho ditekan agar menganggap persoalan ini selesai.

Tekanan ini pula yang menyebabkan komisioner KPPAD Kepri, Eri Syahrial keluar dari kesepakatan. Kabarnya ia tak setuju dengan langkah orangtua Ridho yang membatalkan laporan. Atas hal ini, Eri tak membenarkan, tetapi juga tak membantah.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo menyebutkan bahwa Aiptu Erwin Depari sudah diperiksa propam dan menerima sanksi pelanggaran kode etik. Namun, saat ini masih dilakukan pemeriksaan ulang.

"Jika ada fakta kesalahan secara umum yang mengacu pada Undang Undang  pidana, Polri akan menegakkan hukum secara profesional tidak akan melindungi. Dan pola pembelajaran di SMK Dirgantara akan diawasi Dinas Pendidikan," kata Direskrim Umum, Kombes Hernowo.

Kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri AKBP Suryanto telah memimpin langsung timnya untuk memeriksa seluruh sarana dan fasilitas milik sekolah.

"Semua diperiksa, ruangan anak anak belajar, meja, musala, semua diperiksa," kata AKBP Suryanto.

Simak video pilihan berikut di bawah ini: