Sukses

Teka-teki Pembunuhan Pelajar yang Tewas Terkapar di Lapangan Bola Pasuruan

Identitas pelajar yang tewas terkapar di lapangan bola di Pasuruan sempat sulit dilacak karena masih di bawah umur. Namun, akhirnya berhasil diidentikasi setelah tersebar di medsos.

Liputan6.com, Pasuruan - Mahfud Budi Setiawan (16), seorang pelajar kelas XI SMKN Grati, asal Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas terkapar di lapangan bola Dusun Sumurwaru Timur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat, 14 September 2018.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, menjelaskan tewasnya pelajar itu akibat sisi kiri kepalanya dihantam benda tumpul. "Kami masih mengumpulkan bahan keterangan atas kasus ini," tuturnya.

Slamet menerangkan, saksi pertama penemuan jasad korban adalah Suryo, seorang pencari rumput. Karena korban sudah penuh darah, Suryo langsung melaporkan kepada Nasum, perangkat desa.

Informasi yang cepat menyebar memancing warga secara serempak mendatangi lokasi penemuan jasad pelajar itu dan melaporkannya ke Mapolsek Nguling Polres Pasuruan Kota.

"Butuh waktu beberapa jam untuk tim identifikasi mendeteksi identitas korban. Sebab, alat pemindah sidik jari tak mampu mendeteksi lantaran korban masih bocah," katanya.

Identitas korban baru terkuak menjelang sore hari, lantaran keluarga korban mendapati foto jenazah anaknya memenuhi laman medsos.

"Setelah mengkonfirmasi ke Mapolsek Nguling. Keluarga korban lalu kami antar ke ruang autopsi RS Pusdik Bhayangkara Porong," ucapnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Apa Motifnya?

Slamet menyatakan polisi masih menyelidiki kasus Mahfud yang tergeletak tewas di lapangan bola Dusun Sumurwaru Timur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat lalu.

"Kami masih menduga ada dua motif sang tersangka membunuh remaja asal Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu," tuturnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).

Dia mengatakan, kasus tersebut bisa dijerat dengan Pasal 365 atau curas dan bisa juga kasus pembunuhan murni meski sepeda motor Vixion milik korban hilang dari lokasi pembunuhan. Pasalnya, hilangnya sepeda motor bisa jadi hanya untuk mengalihkan perhatian polisi.

"Kalau memang kejahatan jalanan atau (pasal) 365, ngapain korban dibunuh di tengah lapangan," katanya.

Hasil visum sementara menyatakan korban sempat dianiaya terlebih dahulu. Terdapat tiga sayatan di belakang kepala korban. Diduga sayatan itu dari pisau tumpul tersangka.

AKP Slamet Santoso mengungkapkan sampai saat ini ada 10 saksi yang sudah diperiksa keterangannya. Para saksi itu berasal dari teman-teman dan keluarga korban.

"Kesehariannya, korban ini terkenal pendiam dan mudah bergaul, bahkan kepada orang yang baru dikenal. Komunitasnya banyak," ujar AKP Slamet Santoso, berdasarkan keterangan para saksi-saksi.

Saksikan video pilihan berikut ini: