Liputan6.com, Jember - Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkap empat preman yang sering merampok dan memperkosa pengunjung Pantai Watu Ulo di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, namun masih terukur terhadap empat DPO Polres Jember karena melawan," tutur Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Eric Pradana, Senin, 17 September 2018.
Erick menerangkan keempat tersangka itu adalah Deni Mandra (30), Supriyadi (35), Agus Subawi (49), serta Pendi Kurniawan (24). Mereka adalah warga Dusun Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Advertisement
"Keempat tersangka mengaku sudah enam kali beraksi di kawasan Pantai Watu Ulo, tempat rekreasi selatan Kabupaten Jember," katanya.
Eric menjelaskan, kasus perampokan yang disertai pemerkosaan terjadi saat korban MTS (15), seorang pelajar asal Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, sedang piknik bersama pacarnya, pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Baca Juga
"Awalnya korban bersama-sama dengan pacarnya, nongkrong menikmati suasana keindahan Pantai Watu Ulo," ucapnya.
Mendadak suasana indah dan romantis berubah menjadi petaka karena salah seorang preman bernama Pendi Kurniawan menangkap pasangan yang lagi bermesraan di pantai dengan tuduhan berbuat mesum.
"Pendi yang merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman dua tahun dalam kasus asusila itu akhirnya menyerahkan kedua korban kepada ketiga temannya yang juga sesama preman," ujar Eric.
Empat tersangka selanjutnya meminta ponsel korban disertai ancaman dengan sebilah celurit. Para preman itu juga meminta kedua korban berbuat mesum.
"Selanjutnya, tersangka Deni merekam adegan tersebut dan para pelaku mengancam menyebarkan video mesum tersebut ke media sosial jika korban tidak menyerahkan HP dan meninggalkan pacarnya," tuturnya.
Si Pacar Kabur
Korban yang sudah ketakutan langsung melarikan diri meninggalkan teman wanitanya. Kesempatan itu digunakan empat tersangka memperkosa korban secara bergantian.
"Mereka secara bergiliran memperkosa teman wanita korban tanpa belas kasihan," kata Eric. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember, Minggu, 26 Agustus 2018. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap para preman yang meresahkan para pengunjung wisata pantai selatan Kabupaten Jember ini.
"Pelaku selalu berpura-pura sebagai petugas keamanan pantai, menodong korban dengan celurit, memperkosa, dan merampas HP pengunjung wanita," ucap Eric.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxi J1 2016 warna hitam dan sebilah celurit yang digunakan untuk sarana perampokan.
"Tersangka diancam dua kasus, yakni kasus pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 265 dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Eric.
Tersangka Deni Mandra saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia menyebut sudah enam kali beraksi dan menjual lima ponsel rampasan. Modusnya sama, merampas ponsel dan menyetubuhi korban.
"Kami sama-sama memperkosa para korban, secara bergantian. Rencananya juga dilakukan bersama-sama," ucap Deni.
"Pertama saya dulu, kemudian Subawi, Supriyadi, terakhir Pendi," ujar Deni sambil menunjuk temannya satu per satu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement