Liputan6.com, Riau - Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto berjanji bakal menindak tegas polisi berinisial BFS yang bertugas di Mapolsek Bagan Sinembah. Nama itu belakangan menjadi sorotan karena diduga kuat memperkosa mama muda di Riau.
Sigit menyatakan, hukuman akan dijatuhkan setelah BFS menjalani sidang di internal Polri. Dia pun tak mau berandai-andai apakah hukuman ringan atau berat yang bakal dijatuhkan ke BFS.
"Menunggu sidang baru kita ambil keputusan. Tidak bisa kita kira kira. Yang pasti akan berikan sanksi yang seberat beratnya berdasarkan aturan yang ada," kata Sigit, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Menurut Sigit, sidang dimaksud sebagai tindakan disiplin bagi anggota yang menciderai instansi baju cokelat itu. Sementara, penindakan secara pidana belum bisa dilakukan karena belum ada laporan resmi.
Baca Juga
"Belum bisa (ditindak secara pidana) karena belum ada laporan," katanya.
Sigit menyebutkan, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah suami dari mama mudaberinisial AP itu. Hanya saja, suami AP terkesan enggan melapor karena terduga pelaku masih ada hubungan keluarga.
"Masih ada hubungan marga (dengan BFS). Itu dia nggak mau lapor. Karena kalau perzinahan, pelapornya suami atau istri," terang Sigit pada 16 September 2018 lalu.
Mama muda itu diduga diperkosa oleh BFS pada Sabtu, 15 September 2018. Sebelum kejadian, BFS datang ke kafe milik mertua AP sambil marah-marah dan meminta kafe ditutup serta mematikan musik.
AP yang menggendong anak berumur sebulan dipaksa terduga pelaku untuk diantarkan. Di bawah ancaman senjata api, AP akhirnya sampai ke rumahnya bersama BFS hingga dipaksa berhubungan badan.
Perempuan berumur 20 tahun itu sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa melayani BFS karena diancam dengan senjata api berupa pistol. AP yang kemudian didatangi mertuanya sempat menyatakan BFS tak berbuat apa-apa, hingga akhirnya ditemukan bekas cairan hasil hubungan badan di sprei kasur.
Kabar terakhir, BFS sudah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah. Bukan untuk diproses secara pidana, melainkan tindakan disiplin sembari menunggu sidang karena laporan resmi belum ada dari korban.
Saksikan video pilihan berikut ini: