Sukses

Enam Hari Jadian, Remaja Pasuruan Diperkosa Pacar dan 6 Temannya

Awalnya, gadis ABG itu hendak bermain ke rumah si pacar yang sedang ditinggal penghuni lain.

Pasuruan - Nasib nahas menimpa remaja berusia 16 tahun asal Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Baru enam hari pacaran, ABG itu diperkosa tujuh remaja, termasuk pacarnya. 

Miris, si pacar yang memerkosa gadis ABG itu juga masih berusia 14 tahun. Inisialnya Ch. Ia kini menjadi tersangka

Sementara, enam temannya yang berinisial SB (16), MJ (17), MU (15), RZ (17), LI (14), dan X (16) turut menjadi tersangka. Kelompok remaja mesum itu tinggal sekampung di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

"Orangtua korban yang tak terima melaporkan perbuatan pemerkosaan ke Mapolres Pasuruan pada Minggu 12 September 2018 kemarin," tutur KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tri Sutrisno, Selasa, 18 September 2018.

"Selang dua jam setelah pelaporan, kami menangkap tiga dari tujuh tersangka di rumahnya masing-masing. Sisanya masih DPO," katanya.

Sebelum pemerkosaan terjadi, pada Senin, 11 September 2018, gadis ABG itu diajak si pacar main ke rumahnya yang sedang tidak berpenghuni. Saat melintas di depan rumah SB, Ch melihat teman-temannya berkumpul sehingga niat awal pun urung dilakukan. Ia malah mengajak gadis yang baru dipacarinya ikut nimbrung.

"Setelah lama ngobrol, kebiasaan buruk mereka untuk minum-minuman keras pun muncul. Dan saat itu, rumah tersangka SB sedang sepi," ucapnya.

Minimnya uang saku, membuat kelompok bocah mesum itu memutar otak. Alhasil, sebotol air dicampur alkohol kadar 80 persen pun jadi minuman lokal oplosan memabukkan. Miras oplosan itu kemudian diminum beramai-ramai di kamar pribadi SB. Korban juga sempat dipaksa untuk minum, tapi berhasil menolak.

"Setelah mabuk, para tersangka kompak ingin menggagahi korban. Meski sempat melawan, korban tetap berhasil diseret ke kamar oleh para tersangka, lalu digagahi secara bergantian," ujar Iptu Bambang.

Atas pemerkosaan yang dilakukan, polisi menjerat para bocah mesum itu dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ucap Iptu Bambang menambahkan.

Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku kenal racikan minuman itu saat bergaul dengan "anak punk" di jalanan alun-alun Wonorejo dan Bangil Kabupaten Pasuruan.

"Mau beli arak takut ketahuan," ujar salah satu tersangka.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: