Sukses

Jalan Keluar Rumah Eko Ujungberung yang Terkepung Tembok Tetangga

Meski solusi sudah diperoleh, Eko yang rumah peninggalan orangtuanya tak memiliki akses keluar masuk, tetap memiliki unek-unek.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung melalui Pemerintah Kecamatan Ujungberung memediasi pertemuan antara Eko Purnomo, pemilik rumah yang tak punya jalan keluar di Ujungberung. Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ujungberung itu, salah satu tetangga Eko, Ibu Imas bersedia membongkar rumah untuk memberikan akses jalan ke rumah Eko.

Pertemuan berlangsung selama tiga jam itu dihadiri Eko dan keluarganya, aparat kewilayahan dan Dinas Tata Ruang (Distaru).

"Intinya bahwa solusi ini bisa diatasi dengan diberikannya jalan. Jalan kepunyaan Ibu Imas almarhum. Itu tuntutannya (Eko) sudah bisa diselesaikan," kata Camat Ujungberung, M. Taufik, Rabu (19/9/2018).

Ia menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Distaru dan berjanji akan menyelesaikan persoalan rumah Pak Eko hari ini.

"Tidak terlalu banyak jalannya dan sudah ada. Tinggal dibongkar, diperlebar jadi akan kami laporkan ke Pak Wali Kota," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan, rumah Ibu Imas akan dibongkar 80 sentimeter dengan panjang 6 meter. Tak hanya rumah Ibu Imas, rumah Eko pun akan dibongkar mengingat ia juga tidak menyediakan akses ke rumahnya sendiri karena tanah yang dimiliki seluruhnya dibangun.

Adapun biaya untuk membuat akses jalan ke rumah Pak Eko akan ditanggung pemerintah.

Hermana, perwakilan keluarga Ibu Imas menyatakan pihak keluarga bersedia membongkar rumah untuk memberikan akses jalan ke rumah Eko.

"Awalnya, kami tidak mengetahui kalau kasus Mas Eko itu rumahnya bersebelahan dengan Ibu Imas sehingga kami hanya memantau dan ikut prihatin. Tadi malam, rumahnya Ibu Imas didatangi aparat. Kami menyambut gembira karena prinsipnya keluarga Ibu Imas ingin menolong," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Eko Tetap Keukeuh

Dalam mediasi yang digelar sejak pukul 09.00 WIB tadi, pihak keluarga Ibu Imas menyanggupi kesepakatan memberikan jalan.

"Intinya Mas Eko dapat jalan. Kami minta kecamatan yang memediasi pelaksanaan termasuk sertifikat harus di-split," tuturnya.

Saat ini, kata dia, rumah tersebut sedang tidak dihuni. Pasalnya, Ibu Imas telah meninggal 50 hari lalu.

"Sementara kemarin, untuk rumah ada yang mengontrak, sekarang ini kosong. Saat pemugaran nanti ada pihak kecamatan yang mengawasi," jelasnya.

Sementara itu, Eko mengaku berterima kasih dengan solusi yang diberikan pemerintah. Namun, ia masih bersikukuh akan menempuh jalan agar akses ke rumahnya bisa didapatkan dengan utuh.

"Untuk mediasi, kami ucapkan terima kasih atas solusinya. Tapi intinya, saya minta hak saya seratus persen. Nanti saya konsultasikan dengan adik. Untuk mengacu ke sertifikat hak itu belum kembali," ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan permintaan pribadi dan amanat orangtua, terdapat akses jalan yang tertera dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disinggung apakah rumah akan ditempati, Eko menjawab tidak.

"Tetap saya akan jual tapi setelah hak saya didapatkan. Masalah perjuangan ini tetap saya coba semaksimal mungkin agar hak saya bisa dapat kembali," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini: