Liputan6.com, Makassar - Bapak muda berinisial MQ (28) kini mendekam dalam sel tahanan Polrestabes Makassar karena perbuatan konyolnya.
Warga Jalan Kemauan, Kecamatan Panakukang, Makassar itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka menyebarkan foto bugil pacarnya di Facebook," kata Kepala Subbagian Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, via telepon, Senin (24/9/2018).
Advertisement
Perbuatan tersangka terungkap saat korbannya melapor ke Polsek Panakukang, Makassar, karena Facebooknya diretas lalu digunakan tersangka menyebar foto bugil korban.
"Kebetulan tersangka dan korban sempat pacaran. Tapi setelah korban mengetahui tersangka punya istri dan anak, ia pun lalu memutuskan hubungan dengan tersangka. Sehingga tersangka sakit hati dan berbuat demikian," jelas Diaritz.
Baca Juga
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakukang kemudian menangkap tersangka saat bersantai di rumahnya di Jalan Kemauan, Kecamatan Panakukang, Makassar. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo yang digunakan untuk mengunggah foto bugil pacarnya ke Facebook.
"Satu unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk menggunggah foto milik korban di media sosial Facebook lalu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut,"Â kata Diaritz.
Saat diinterogasi, tersangka yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online itu mengaku foto bugil yang diunggahnya di Facebook milik korban tersebut, ia dapatkan dari korban saat masa pacaran. Saat itu, korban terbuai dengan rayuan tersangka hingga rela mengirimkan foto bugilnya menggunakan aplikasi Whatsapp.
"Di situlah tersangka yang merupakan warga Jalan Kemauan, Makassar, itu menyimpan foto bugil korban tersebut dan menyebarkannya di Facebook setelah ia sakit hati karena diputuskan oleh korban,"Â kata Diaritz.
Saksikan video pilihan di bawah ini: