Solo - Bermodal sok akrab, Satriyo Eko (40) warga Jalan Kembangan, Surabaya Utara, mampu mengelabui orang lain untuk membawa kabur sepeda motornya. Selama 6 bulan terakhir, Satriyo sudah beraksi di banyak tempat, antara lain Kota Solo, Kediri, Malang, Madiun dan Jogjakarta.
Modus yang digunakan juga termasuk unik, awalnya pelaku kenalan di tempat tertentu. Lalu korban diajak jalan-jalan ke mal, tentu menggunakan motor si korban. "Saat lewat loket karcis, karcisnya saya yang bawa karena saya yang diboncengin," ujar Satriyo di Mapolresta Surakarta, seperti dikutip radarsolo.jawapos.com.
Di dalam mal, tersangka meminjam kunci sepeda motor korban dengan alasan untuk membetulkan resleting celananya yang rusak. Setelah kunci sepeda motor di tangan, kunci tersebut ditukar dengan kunci palsu yang telah disiapkan Satriyo di dalam tas yang dibawanya kemudian diserahkan kepada korban.
Advertisement
Tersangka dan korban juga masih sempat menonton film. Namun, baru sepuluh menit film diputar, Satriyo berpura-pura pamit ke toilet. Karena tidak curiga, korban memberi izin.
Baca Juga
Nah, kesempatan itu digunakan tersangka menuju lokasi parkir kendaraan dan dengan mudah membawa kabur motor korban menggunakan kunci asli.
Sepeda motor curian dijual ke Bojonegoro senilai Rp 2,5 juta. "Uangnya sudah habis untuk makan dan hidup di jalan," terang Satriyo.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli menerangkan, tersangka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Kolonel Sugiyono No. 2A Desa Ngagul, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.
"Kasus masih kita kembangkan apakah pelaku bermain secara tunggal atau ada komplotannya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan satwil (satuan wilayah, Red) di mana tersangka pernah beraksi," ujarnya.
Dari lima kota tempat Satriyo beraksi, tersangka telah menggasak sepuluh sepeda motor. Modus yang digunakan selalu sama, yakni sok kenal dan sok akrab. Berdasarkan data kepolisian, pria yang lama membujang ini pernah ditahan di wilayah hukum Malang pada 2012.
Barang bukti yang disita polisi yakni Honda Beat warna hitam nomor polisi AB 4794 JK, sejumlah kunci sepeda motor palsu. Satriyo bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jangan mudah percaya dengan orang lain. Yang sudah kita kenal saja bisa melakukan tindakan kriminal, apalagi ini baru kenal," pesan kasat reskrim.
Baca juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: