Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberhentikan beberapa kepala daerah karena mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2019.
Keputusan pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebutkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.Â
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, kepala daerah yang diberhentikan adalah Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka. Khusus Bupati Subang Imas Aryumningsih berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri hanya diberhentikan sementara jabatannya karena masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak korupsi.
Advertisement
Baca Juga
"Tentunya kita juga harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan dukungan moril kepada Saudari Imas Aryumningsih dan kepada keluarganya, agar tetap tegar dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Iwa dalam keterangan tertulis, Bandung, Rabu, 26 September 2018.
Iwa mengatakan, keputusan Menteri Dalam Negeri itu, merujuk pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah. Terakhir jelaa Iwa, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena melakukan tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan register perkara di pengadilan.Â
Untuk dasar pemberhentian sementara terhadap Imas adalah Register Induk Kepaniteraan Tipikor Nomor 60/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Hari Senin 24 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Imas terbukti bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Proses hukum yang bersangkutan sudah sampai pada tahap putusan pengadilan dan sedang mempertimbangkan apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak," ujar Iwa.
Sekarang ini, tugas dan kewenangan Bupati Subang sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan oleh Ating Rusnatim selaku Wakil Bupati Subang untuk sisa masa jabatan tahun 2013-2018. Aturan serupa diterapkan kepada Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina tutur Iwa, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Iwa mengatakan, pengisian Wakil Bupati Cirebon dan Pengusulan Wakil Bupati Majalengka menjadi Bupati Majalengka tidak akan dilakukan mengingat sisa masa jabatannya yang tidak mencapai 18 bulan lagi. Alasannya, karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya kurang dari 18 bulan, sehingga tidak perlu dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Cirebon maupun pengusulan Wakil Bupati Majalengka Menjadi Bupati Majalengka.
"Hal tersebut tidak perlu dilaksanakan," jelas Iwa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang Penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Majalengka di Ruang Rapat Papandayan, Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung.
Saksikan video pilihan berikut ini: