Sukses

Kabar Gembira untuk Ribuan Guru Honorer di Garut

Setelah melalui demo dan lobi panjang, Pemda Garut, Jawa Barat, akhirnya memberikan SK Penugasan Guru Honorer. Dengan upaya itu, kesejahteraan mereka naik drastis menjadi Rp 2 juta per bulan.

Liputan6.com, Garut - Kabar gembira untuk ribuan guru honorer Kabupaten Garut, Jawa Barat. Setelah perjuangan panjang, mereka segera mengantongi SK penugasan dari Pemda Garut.

"Totalnya ada sekitar 7000 sekian hasil verifikasi," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan.

Sesuai kesepakatan bersama hasil audiensi belasan ribu honorer beberapa waktu lalu, SK itu dibagi ke beberapa kelompok, yakni honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 atau Kategori 1 (K1).

Kemudian honorer yang diangkat setelah tahun 2005 atau Kategori 2 (K2) dan honorer yang sarjananya sebelum tahun 2013. "Ada tiga kelompok honorer yang masuk dalam data kami," ujarnya.

Rencananya, selain memberikan SK penugasan, lembaganya juga segera melakukan verifikasi pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Karena kami sangat menghargai jasa-jasa guru," kata dia.

Dengan adanya perjanjian P3K ini, nilai kesejahteraan guru juga akan naik signifikan. Jika sebelumnya hanya mendapatkan gaji 300 ribu per bulan, selanjutnya naik menjadi Rp 2 juta perbulan. "Jadi sangat manusiawi, kalau kita angkat guru menjadi P3K," ujar dia bangga.

Bahkan, jika aturan pusat mengenai P3K sudah keluar, lembaganya tidak segan melakukan pengangkatan guru honorer hingga 1.000 guru P3K per tahun. "Nanti kita angkat secara bertahap," kata dia.

Untuk mendukung rencana itu, lembaganya telah menugaskan Wakil Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, menemui pejabat teras Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. "Karena kami ingin memperjuangkan nasib dan tuntutan para guru honorer ini," ujar dia menegaskan.

 

2 dari 2 halaman

Legalitas SK Honorer

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, setelah konsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seluruh SK penugasan honorer bisa ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

"Enggak masalah sama Disdik juga walaupun sifatnya itu sementara, itu ada dalam pembahasan Peraturan Menteri (Permen)," kata dia.

Dalam praktiknya, sekitar 7 ribu SK yang akan diberikan, ujar dia, sudah mendapatkan legalitas formal pengakuan dari Kementerian, sehingga dengan upaya itu berhak memberikan dana BOS termasuk APBD untuk insentif guru honorer. "Selama sumber dana itu tidak melanggar secara hukum dan aturan yang berlaku," kata dia.

Namun meskipun demikian, lembaga tetap melakukan verifikasi ulang terhadap 7 ribu dari 9 ribu guru honorer di Garut, yang akan mendapatkan SK penugasan tersebut. "Ya yang sisanya mungkin sekitar dua ribu untuk sementara belum mendapatkan (SK penugasan)," kata dia.

Ketua Komisi D DPRD Kabuaten Garut, Asep D Maman, mengakui salah satu agenda utama kedatangan ke Jakarta untuk menanyakan keabsahan SK penugasan yang dikeluarkan Pemda Garut. "Kita tanyakan apakah surat itu cukup ditandangani Kadisdik atau harus Bupati," kata dia.

Dengan upaya itu, maka Pemda Garut memiliki landasan hukum dalam penganggaran dana BOS untuk penggajian guru honorer. "Dan yang penting guru honorer tidak kecewa dengan SK yang mereka terima meski hanya dari Disdik (Dinas Pendidikan)," ujarnya.