Liputan6.com, Depok - Rumah Cimanggis yang terletak di Komplek RRI, Cimanggis, Jawa Barat, sebelumnya sempat ramai dibicarakan publik setelah sebelumnya santer dikabarkan akan menjadi kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII).
Namun, kabar baik datang dari Wali Kota Depok Muhammad Idris yang mengaku sudah menerbitkan SK (surat keputusan) Rumah Cimanggis sebagai bangunan bersejarah yang harus dilindungi. Keputusan Wali Kota itu bernomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018, tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
Kala dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 29 September 2018, Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, mengaku sudah mengetahui kabar itu dari Biro Hukum Wali Kota Depok.
Advertisement
Baca Juga
"Rencana pada Senin, saya akan ke Pemkot untuk lihat dan kopi SK-nya di Biro Hukum Pemkot Depok," ujarnya.
Ratu mengaku senang karena usahanya dan kawan-kawan meminta penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya tak sia-sia. Bangunan ini kini ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota.
Ia mengaku pendaftaran memang baru dilakukan secara registrasi nasional sejak 2018, tapi sudah lebih dulu di BPCB Banten sejak 2011. Bahkan, Gedung Tinggi Rumah Cimanggis ini telah melalui beberapa kajian sejak 2013 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Harapan saya ke depan, Pemkot Depok bersama Kemenag segera mengadakan pertemuan dan melakukan kajian untuk kelanjutannya, untuk direstorasi dan difungsikan sebagai Museum Kota Depok," Farah menambahkan.
Rumah Cimanggis kini terdaftar sebagai bangunan cagar budaya tingkat kota bersama dengan Jembatan Panus, Gedung Yayasan Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel Depok, Rumah Pondok Cina, dan lain sebagainya.
Rumah Cimanggis dibangun tahun 1775 dan 1778 oleh David J. Smith. Pemilik rumah ini adalah janda dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra. Gubernur Jenderal ini memerintah Batavia tahun 1761-1775.
Ciri khas arsitektur Rumah Cimanggis, yakni memiliki atap yang tinggi dan sangat lebar. Jika dilihat dari luar tampak seperti rumah bergaya terbuka Indonesia, sedangkan bagian dalamnya memperlihatkan unsur-unsur gaya Louis ke-15, yaitu jendela lebar dan tinggi, serta melengkung bagian atasnya.
Â
Sejarah Rumah Cimanggis
Ratu Farah Diba adalah salah satu pegiat sejarah yang konsisten berupaya menyelamatkan Rumah Cimanggis dari ambang kehancuran. Terkait penetapan cagar budaya tingkat kota, Farah menyebut, "Seluruh harapan warga Depok telah terpenuhi."
Farah menuturkan Rumah Cimanggis awalnya milik Gubernur VOC Van der Parra. Ia meminta kerabatnya, David J Smith, membangunkan rumah di Jalan Raya Bogor KM 34.
Bangunan itu yang kini lebih dikenal sebagai Rumah Cimanggis. Luasnya 1000 meter persegi, dengan ciri khas atap tinggi yang lebar.
Bagian dalamnya memperlihatkan unsur gaya Louise ke-15, yaitu jendela lebar dan tinggi, serta melengkung di bagian atasnya.
Van de Parra bersama sang istri, Andriana Johanna Bake, menjadikan rumah itu sebagai persinggahan. Farah menyampaikan, Van de Parra, membangun rumah itu bukan tanpa alasan.
Saat itu, Batavia tengah diserang wabah malaria. Akibatnya, seluruh Gubernur VOC, termasuk Van de Parra, mencoba mencari tempat tinggal sementara.
Tempat Persinggahan
Pilihan Van de Parra jatuh kepada Rumah Cimanggis karena kawasan itu udaranya masih segar. Rumah persinggahan itu jamak di kalangan pejabat Belanda saat wabah malaria melanda.
Setelah wabah itu berakhir, Van de Parra bersama istrinya kembali ke istana megahnya yang berada di Batavia. Sekarang, rumah itu dikenal dengan Rumah Sakit Gatot Subroto.
Sementara itu, rumah di Cimanggis hanya dijadikan tempat persinggahan sementara untuk beristirahat setelah mengecek Pasar Cimanggis. Dia hanya datang seminggu tiga kali ke rumah itu.
Andriana Johanna Bake adalah pemilik dari Pasar Cimanggis atau sekarang orang mengenalnya dengan Pasar Pal di Kelapa Dua, Depok. Lokasinya berada tak jauh dari Rumah Cimanggis. Pasar itu tak hanya menjual bahan pangan, tetapi juga kerap dijadikan pos isitrahat bagi musafir.
"Dulu panjangnya Pasar Pal sampai ke pintu depan Rumah Cimanggis," terang dia.
Pada 1778, Adriana Johanna Bake meninggal dunia. Rumah Cimanggis lalu diwariskan kepada sang arsitek. Namun, kemudian disita karena David J Smith bangkrut.
"Setelah bangkrutnya David J Smith mungkin sudah banyak beralih tangan. Kami temukan data tahun 1935 pemiliknya bukan lagi David J Smith, melainkan Samuel De Mayyer," ujar dia.
Selanjutnya, tidak ada lagi yang mengetahui riwayat kepemilikannya. Tahun 1968, RRI mengambil tanah itu dan menggunakannya sebagai lokasi stasiun pemancar.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement