Sukses

Fakta Mengejutkan di Balik Otak Pembunuhan Waria Bos Katering di Pasuruan

Berhasilnya pengungkapan kasus pembunuhan waria bos katering ini berdasarkan 10 keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi.

Liputan6.com, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil menjawab teka-teki tewasnya Slamet Pujianto alias Mety (44), waria bos Mety's Catering asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Pembunuh waria asal Kecamatan Rejoso itu adalah remaja 17 tahun berinisial ETF, warga Dusun Bicak'an, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

"ETF berhasil kami tangkap di sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga, tim kami terpaksa menembak kakinya," tutur AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu, 30 September 2018.

Kejadian penangkapan ini berlangsung pada 29 September 2018, pukul 21.00 WIB. Berhasilnya pengungkapan kasus ini berdasarkan 10 keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh polisi.

"Dari awal kita sudah curiga dengan ETF, makanya ia tidak kita panggil sebagai saksi. Setelah bukti keterangan sudah lengkap, kami baru menangkapnya," katanya.

Berdasarkan keterangan Solihin alias Yuk Hil (40), saksi pertama yang mengetahui jenazah korban di dalam rumah katering, ETF merupakan teman kencan Mety sekitar sebulan ini.

"Tidak setiap hari tersangka ke rumah usaha Mety, tapi intensitasnya sering dan pasti menginap," ucap Santoso, berdasarkan keterangan saksi.

Dalam pengakuan ETF di hadapan polisi, dia tega membunuh Mety, sang teman kencannya itu, lantaran butuh uang. Sebulan mengencani Mety, sang waria, hanyalah kedok bagi remaja pekerja serabutan ini untuk mengisi pundi-pundi rupiah di dompetnya.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Pembunuhan

Adapun kronologi pembunuhannya, yakni pada malam 25 September 2018, tersangka ETF datang dengan mesranya memeluk waria 44 tahun itu. Setelah ngobrol sambil bermesra-mesraan, ETF mengajak Mety untuk berhubungan badan.

Setalah itu, waria bernama asli Slamet Pujianto itu kelelahan dan rebahan di lantai depan kamar. "Melihat korban kelelahan, tersangka langsung mengambil pisau sangkur yang dibawanya. Lalu membunuh korban," urai AKP Slamet.

Total delapan kali tusukan yang dihujamkan tersangka ke tubuh korban. Leher korban merupakan sasaran pertama, tersangka menusuknya tiga kali. Korban yang mencoba melawan dengan tangan kananya, membuat tersangka menyayatnya tiga kali juga. Untuk memastikan korban tewas, tersangka dua kali menghujamkan pisau ke perut korban.

"Selanjutnya, tersangka ETF mengambil uang korban senilai Rp 3 juta di dalam tas korban, dan sekaligus smartphone korban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penangkapan tersangka, yakni sebilah pisau sangkur, satu smartphone Samsung J5 Prime, satu smartphone OPPO Type A37, satu unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam dengan Nopol: N 6091 TG milik tersangka dan satu helai sarung.

AKP Slamet Santoso mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan itu, didasari karena tersangka ingin memiliki harta korban.

"Setelah menguras harta korban, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Hasil curian itu untuk mencukupi keperluannya sehari-hari," urainya.

Atas ulah tersangka itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya antara 15 tahun sampai 20 tahun," AKP Slamet menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini: