Liputan6.com, Jakarta Wistawan asal Prancis diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Polda Nusa Tenggara Barat, karena kedapatan membawa narkotika melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti shabu seberat 2,9 kilogram dan 850 butir ekstasi yang ditaksir bernilai 3,1 Miliar Rupiah.