Liputan6.com, Makassar Dua orang petani asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang melakoni penipuan online akhirnya tertangkap Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Rusdi Aras (29) warga Bolalele, Desa Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dan Riyan Anugrah alias Yaya Bin Sirajuddin (25) warga Jalan Domba Nomor 30, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap itu tak berkutik saat tim cyber Dit Reskrimsus Polda Sulsel menggerebeknya di sebuah rumah kos, di Jalan Pettarani 6 Nomor 77, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Kamis (4/10/2018) pukul 01.30 Wita.
"Keduanya sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Dit Reskrimsus Polda Sulsel. Keduanya berhasil ditangkap tepatnya di sebuah kostan di Makassar dini hari tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, kedok kedua petani asal Kabupaten Sidrap tersebut terungkap saat tim cyber Dit Reskrismsus Polda Sulsel berpatroli di dunia maya.
Investigasi tim cyber menemukan adanya aktivitas dugaan penipuan online yang setelah dilacak ternyata dilakoni oleh dua orang petani asal Kabupaten Sidrap tersebut.
Tim cyber lalu melakukan pendalaman dan melacak keberadaan kedua petani asal Kabupaten Sidrap yang tengah menjalankan aksinya dari sebuah rumah kostan yang berada di Jalan Pettarani 6 Nomor 77, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar itu. Keduanya tak berkutik saat tim cyber mengepung tempatnya berada.
Â
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Â
Â
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
* Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:
Â
Sejak 2017
Keduanya bersama dengan beberapa barang bukti berupa 2 unit laptop, 5 unit handpone, 24 unit modem dan 2 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lalu digiring ke gedung Dit Reskrimsus Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, kedua petani asal Kabupaten Sidrap itu mengakui perbuatannya. Di mana aksi penipuan online yang mereka lakoni dimulai sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Modus yang dilakukannya adalah dengan menawarkan rumah kos kebeberapa calon korban dengan mengirimkan pesan singkat SMS yang berisi "maaf lewat SMS apabila kontrakan kostnya masih mau dilanjut silahkan hubungi adik saya di nomor 085314952900 soalnya sudah saya pindah tangankan dengan dia".
"Selain menawarkan rumah kostan via pesan singkat SMS, kedua petani asal Kabupaten Sidrap itu juga kadang menawarkan burung, barang elektronik, motor serta alat dram ke calon korbannya," terang Dicky.
Advertisement